Richard Lee Dikabarkan Sakit di Lapas, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Alih Tahanan

PrakarsaWarga.Com – Kondisi kesehatan dokter sekaligus terdakwa Richard Lee menjadi perhatian dalam sidang lanjutan kasus yang menjeratnya. Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Richard Lee sempat mengalami penurunan kondisi hingga pingsan saat berada di dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang.

Peristiwa tersebut disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/7/2026). Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan pengalihan penahanan dengan alasan adanya kebutuhan medis yang mendesak.

Kuasa Hukum Sebut Ada Kondisi Medis Mendesak

Faizal Hafied menjelaskan bahwa kondisi kliennya membutuhkan perhatian medis lebih lanjut yang menurutnya belum dapat diperoleh secara optimal di fasilitas kesehatan lapas.

Ia menyampaikan bahwa Richard Lee mengalami kondisi darurat setelah menghentikan penggunaan obat tertentu tanpa pendampingan medis.

Menurut keterangan kuasa hukum, Richard Lee disebut sempat pingsan di sel tahanan akibat proses penghentian obat yang dilakukan sendiri.

Permohonan pengalihan penahanan tersebut diajukan agar Richard Lee dapat menjalani perawatan di luar tahanan dengan pengawasan dokter spesialis.

Richard Lee Akui Konsumsi Obat Keras

Dalam persidangan, Richard Lee juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan langsung kondisinya kepada majelis hakim.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah mengonsumsi obat keras jenis Amitriptyline selama sekitar empat bulan terakhir. Sebagai seorang dokter, Richard Lee memahami bahwa penghentian obat tersebut secara tiba-tiba dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan.

Richard Lee menyatakan dirinya tidak berniat menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Ia bahkan mengaku siap mengikuti agenda persidangan kapan pun selama mendapatkan akses perawatan medis yang diperlukan.”Saya tidak ada sedikitpun niat untuk menghalangi sidang ini,” ujar Richard Lee dalam persidangan.

Hakim Minta Dokumen Medis Diperbarui

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menjelaskan bahwa dokumen kesehatan yang sebelumnya diajukan belum memenuhi persyaratan untuk menjadi dasar pengalihan penahanan.

Hakim menyebut surat yang ada baru berupa keterangan izin berobat sementara, bukan surat rujukan resmi dari dokter lapas yang menyatakan terdakwa membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Majelis hakim meminta pihak kuasa hukum memperbarui dokumen medis dari dokter lapas apabila ingin permohonan pengalihan penahanan dapat dipertimbangkan.

Richard Lee Hadapi Perkara Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan

Richard Lee saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Kasus tersebut berawal dari laporan terkait produk skincare miliknya, yakni White Tomato dan DNA Salmon, yang dipermasalahkan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

Richard Lee diduga mengedarkan produk yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan serta mencantumkan informasi label yang tidak sesuai dengan kandungan produk. Ia kini menjalani proses hukum sebagai tahanan di Lapas Pemuda Tangerang.

Proses persidangan masih berlanjut, sementara permohonan pengalihan penahanan akan menunggu kelengkapan dokumen medis sesuai prosedur yang diminta majelis hakim.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum