PrakarsaWarga.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penanganan laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah selesai. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa laporan tersebut telah melalui tahapan analisis dan verifikasi sehingga dinyatakan selesai (case closed) pada ranah pencegahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang sebelumnya dilaporkan Raja Juli Antoni.
Menurut Budi, proses analisis dilakukan lebih cepat dari batas waktu maksimal 30 hari kerja yang diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi. Hasil pemeriksaan pun telah disampaikan langsung kepada pihak pelapor.
Meski demikian, KPK tidak membuka isi hasil analisis tersebut kepada publik karena merupakan bagian dari mekanisme internal lembaga.
Walaupun proses pelaporan gratifikasi dinyatakan selesai, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, masih terus berlangsung.
Penyidik masih mendalami asal-usul, tujuan, serta motif pemberian uang yang disebut masuk dalam rangkaian perkara tersebut. KPK juga akan menelusuri siapa pihak yang berinisiatif memberikan uang dan apakah terdapat kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan amplop berisi uang kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK pada awal Juli 2026. Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan mengenai pelaporan gratifikasi.
Raja Juli juga menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Suhardiman Amby berlangsung secara resmi di Kementerian Kehutanan setelah adanya permohonan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Pertemuan itu disebut telah didokumentasikan melalui daftar hadir, notulen, serta dipublikasikan secara terbuka.
KPK memastikan proses pelaporan gratifikasi telah selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, aspek pidana dalam perkara yang melibatkan mantan Bupati Kuansing masih akan terus didalami oleh tim penyidik hingga seluruh fakta hukum terungkap.








