# *KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta ke Gus Miftah dalam Sidang Korupsi Proyek Rel Kereta*

PrakarsaWarga.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA).

Informasi tersebut muncul dalam sidang kasus korupsi proyek rel kereta di Jawa Tengah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7/2026). Dalam perkara ini, Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo, duduk sebagai terdakwa.

## Nama Gus Miftah Muncul dalam BAP Saksi

Saat persidangan berlangsung, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo–Semarang, Dheky Martin.

Dalam BAP tersebut, disebutkan adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan itu tidak dibantah oleh Dheky Martin yang sebelumnya telah menjadi terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api.

Munculnya nama Gus Miftah dalam persidangan menjadi salah satu fakta yang kini mendapat perhatian penyidik KPK.

## KPK Analisis Fakta Persidangan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang akan dianalisis secara menyeluruh sebelum ditindaklanjuti oleh penyidik.

Menurutnya, keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk melihat kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain di luar pelaku utama.

KPK menegaskan proses penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada tersangka utama, tetapi juga dapat dikembangkan apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana.

## Penyidik Telusuri Motif Dugaan Pemberian Uang

Budi menjelaskan, jaksa akan lebih dahulu mengkaji seluruh fakta persidangan, termasuk dugaan aliran uang yang disebutkan dalam BAP saksi.

Hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan apakah diperlukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, KPK juga akan mendalami motif pemberian uang, kedudukan pihak yang disebut menerima dana, hingga dugaan keterkaitannya dengan proyek pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

KPK menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum