PrakarsaWarga.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA).
Informasi tersebut muncul dalam sidang kasus korupsi proyek rel kereta di Jawa Tengah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7/2026). Dalam perkara ini, Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo, duduk sebagai terdakwa.
## Nama Gus Miftah Muncul dalam BAP Saksi
Saat persidangan berlangsung, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo–Semarang, Dheky Martin.
Dalam BAP tersebut, disebutkan adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan itu tidak dibantah oleh Dheky Martin yang sebelumnya telah menjadi terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api.
Munculnya nama Gus Miftah dalam persidangan menjadi salah satu fakta yang kini mendapat perhatian penyidik KPK.
## KPK Analisis Fakta Persidangan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang akan dianalisis secara menyeluruh sebelum ditindaklanjuti oleh penyidik.
Menurutnya, keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk melihat kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain di luar pelaku utama.
KPK menegaskan proses penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada tersangka utama, tetapi juga dapat dikembangkan apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana.
## Penyidik Telusuri Motif Dugaan Pemberian Uang
Budi menjelaskan, jaksa akan lebih dahulu mengkaji seluruh fakta persidangan, termasuk dugaan aliran uang yang disebutkan dalam BAP saksi.
Hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan apakah diperlukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, KPK juga akan mendalami motif pemberian uang, kedudukan pihak yang disebut menerima dana, hingga dugaan keterkaitannya dengan proyek pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
KPK menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.






