Imigrasi Bongkar Modus WNA Gunakan Perusahaan Fiktif untuk Kantongi ITAS Investor

PrakarsaWarga.Com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap praktik penyalahgunaan izin tinggal yang melibatkan 10 warga negara asing (WNA) dengan modus investasi fiktif. Para tersangka diduga menggunakan perusahaan palsu dan dokumen yang tidak sah untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor di Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, *Yuldi Yusman*, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada November 2025 mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah apartemen di wilayah Tangerang, Banten.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pengawasan Imigrasi melakukan pemeriksaan dan menemukan 10 WNA yang terdiri dari delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Iran. Seluruhnya diketahui berstatus sebagai pemegang ITAS Investor.

Namun saat dimintai keterangan, para WNA tidak mampu menjelaskan perusahaan yang menjadi penjamin maupun aktivitas investasi yang seharusnya mereka jalankan. Temuan itu kemudian mendorong Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Hasil investigasi menunjukkan sebagian alamat perusahaan yang tercantum sebagai penjamin ternyata merupakan lokasi usaha milik pihak lain. Sementara perusahaan yang menggunakan alamat virtual office diketahui sudah tidak lagi terdaftar sebagai penyewa di lokasi tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan kejanggalan pada dokumen keuangan yang digunakan dalam pengajuan ITAS Investor. Rekening koran perusahaan maupun rekening pribadi yang dijadikan persyaratan dinyatakan tidak valid setelah dilakukan verifikasi ke pihak perbankan.

Penyelidikan juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam proses pendirian perusahaan. Akta pendirian perusahaan disebut cacat hukum karena para pemilik tidak pernah menandatangani dokumen tersebut secara langsung di hadapan notaris. Dugaan tersebut kini tengah diproses oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, *Barron Ichsan*, mengungkapkan bahwa Indonesia diduga hanya dijadikan negara persinggahan oleh para tersangka. Menurutnya, tujuan utama mereka adalah memperoleh kemudahan untuk mengajukan visa menuju negara-negara di kawasan Eropa dengan memanfaatkan status izin tinggal di Indonesia.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya 10 paspor milik tersangka, dokumen izin tinggal, 12 unit telepon genggam, akta pendirian perusahaan, rekening koran, serta sejumlah dokumen investasi yang diduga digunakan dalam proses pengajuan ITAS.

Ditjen Imigrasi menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau *P21* oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada pertengahan Juli 2026. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan *Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian*, terkait dugaan memberikan data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Hari Anak Nasional 2026: Momentum Perkuat Perlindungan dan Masa Depan Anak Indonesia

Hari Anak Nasional 2026: Momentum Perkuat Perlindungan dan Masa Depan Anak Indonesia

Program MBG Masuk Evaluasi, Pemerintah Siapkan Perbaikan Anggaran dan Sistem Penyaluran

Program MBG Masuk Evaluasi, Pemerintah Siapkan Perbaikan Anggaran dan Sistem Penyaluran

Kemendikdasmen Siapkan Guru PNS untuk Sekolah Nasional Terintegrasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kemendikdasmen Siapkan Guru PNS untuk Sekolah Nasional Terintegrasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Tya Ariestya Terbang ke Korea Selatan untuk Dampingi Anak Bertanding Taekwondo Internasional

Tya Ariestya Terbang ke Korea Selatan untuk Dampingi Anak Bertanding Taekwondo Internasional

Arda Naff Murka Usai Tantri Kotak Dipeluk Pria Tak Dikenal Saat Manggung, Minta Keamanan Diperketat

Arda Naff Murka Usai Tantri Kotak Dipeluk Pria Tak Dikenal Saat Manggung, Minta Keamanan Diperketat

Zee Asadel Ungkap Cara Simpel Menjaga Mood Tetap Positif di Tengah Jadwal Padat

Zee Asadel Ungkap Cara Simpel Menjaga Mood Tetap Positif di Tengah Jadwal Padat