PrakarsaWarga.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut Yusril, aturan terbaru memberikan ruang yang lebih luas bagi tersangka untuk menguji setiap tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan. Karena itu, penyidik kini harus lebih berhati-hati sebelum mengambil langkah penahanan.
Ia menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang baru, setiap keputusan penyidik, termasuk penetapan penahanan, dapat diajukan keberatan ke pengadilan melalui praperadilan. Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang memiliki ruang pengujian lebih terbatas.
Yusril menegaskan, penahanan terhadap tersangka tidak lagi menjadi langkah yang otomatis dilakukan. Penyidik harus memiliki alasan yang kuat, seperti adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, setiap tindakan penahanan harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan hukum dan bukan sekadar prosedur.
Terkait perkembangan kasus Febrie Adriansyah, Yusril mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum menyelesaikan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses hukum berjalan secara bertahap dan harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, namun hingga kini belum melakukan penahanan. Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, telah lebih dahulu ditahan dan diserahkan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Perbedaan perlakuan tersebut menjadi perhatian publik. Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia.









