Yusril Jelaskan Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Sebut KUHAP Baru Lebih Utamakan Perlindungan HAM

PrakarsaWarga.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Yusril, aturan terbaru memberikan ruang yang lebih luas bagi tersangka untuk menguji setiap tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan. Karena itu, penyidik kini harus lebih berhati-hati sebelum mengambil langkah penahanan.

Ia menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang baru, setiap keputusan penyidik, termasuk penetapan penahanan, dapat diajukan keberatan ke pengadilan melalui praperadilan. Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang memiliki ruang pengujian lebih terbatas.

Yusril menegaskan, penahanan terhadap tersangka tidak lagi menjadi langkah yang otomatis dilakukan. Penyidik harus memiliki alasan yang kuat, seperti adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, setiap tindakan penahanan harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan hukum dan bukan sekadar prosedur.

Terkait perkembangan kasus Febrie Adriansyah, Yusril mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum menyelesaikan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses hukum berjalan secara bertahap dan harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, namun hingga kini belum melakukan penahanan. Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, telah lebih dahulu ditahan dan diserahkan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Perbedaan perlakuan tersebut menjadi perhatian publik. Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum