KPK Dalami Pengembalian Uang Terkait Menhut Raja Juli, Empat Saksi Mangkir dari Pemeriksaan

PrakarsaWarga.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Kali ini, penyidik mendalami apakah seluruh uang yang diduga diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah dikembalikan secara utuh.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana dalam bentuk Dolar Singapura yang diduga diberikan melalui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Fokus pemeriksaan saat ini adalah memastikan jumlah uang yang diterima dan nominal yang telah dikembalikan kepada negara.

Untuk memperkuat penyidikan, KPK memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Mereka dimintai keterangan mengenai proses pengumpulan dana serta dugaan penyerahan uang yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Di hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya, termasuk unsur pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kuansing. Namun, seluruh saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan agar proses penyidikan dapat berjalan secara maksimal.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan bahwa Suhardiman Amby menghimpun dana sekitar 46.500 Dolar Singapura yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota koperasi. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui perantara sebelum akhirnya diserahkan kepada Menteri Kehutanan dalam kaitannya dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Meski demikian, KPK menyebut jumlah pasti uang yang diterima dalam amplop oleh Menteri Kehutanan masih belum dapat dipastikan. Dalam laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan kepada KPK, nominal uang tersebut tidak dicantumkan sehingga penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

KPK juga menegaskan bahwa laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Oleh sebab itu, seluruh fakta akan dibuktikan melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Penyidik menegaskan akan terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta menelusuri aliran dana untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus ini dapat diungkap secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related Posts

Prabowo Resmikan Renovasi Perdana Stasiun Semarang Tawang, Dorong Pelestarian Cagar Budaya dan Modernisasi Transportasi

PrakarsaWarga.Com – Presiden…

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Tim Hukum Nikita Mirzani Yakin Peninjauan Kembali Bisa Ubah Vonis, Soroti Lemahnya Alat Bukti

Tim Hukum Nikita Mirzani Yakin Peninjauan Kembali Bisa Ubah Vonis, Soroti Lemahnya Alat Bukti

Karina Ranau Pilih Lanjutkan Proses Hukum, Tolak Upaya Damai dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

Karina Ranau Pilih Lanjutkan Proses Hukum, Tolak Upaya Damai dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

#Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Balik Semak, Satu Pengedar Ditangkap Meski Sempat Dihadang Warga

#Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Balik Semak, Satu Pengedar Ditangkap Meski Sempat Dihadang Warga

# Ringkus Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

# Ringkus Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

Prabowo Resmikan Renovasi Perdana Stasiun Semarang Tawang, Dorong Pelestarian Cagar Budaya dan Modernisasi Transportasi

Prabowo Resmikan Renovasi Perdana Stasiun Semarang Tawang, Dorong Pelestarian Cagar Budaya dan Modernisasi Transportasi

KPK Dalami Pengembalian Uang Terkait Menhut Raja Juli, Empat Saksi Mangkir dari Pemeriksaan

KPK Dalami Pengembalian Uang Terkait Menhut Raja Juli, Empat Saksi Mangkir dari Pemeriksaan