# **KPK Resmi Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi PT Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar**

PrakarsaWarga.Com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Dugaan praktik melawan hukum tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai **Rp15,6 miliar**.

Keempat tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK.

Salah seorang tersangka, **Zulchaibar**, yang menjabat sebagai Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan telah memberikan seluruh keterangan yang diperlukan kepada penyidik dan siap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan.

Juru Bicara KPK, **Budi Prasetyo**, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penunjukan langsung pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni kepada PT Jasindo tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Dugaan penyimpangan tersebut menjadi dasar penyidikan yang kini terus dikembangkan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik tersebut mengakibatkan **kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar**. Keempat tersangka ditahan selama **20 hari pertama** untuk kepentingan penyidikan.

### Empat Tersangka yang Ditahan

Adapun empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yaitu:

* Untung Hadi Santoa, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasindo periode 2013–2018.
* Eko Yuni Triyanto, mantan Manajer Manajemen Risiko PT Pelni.
* Yohanes Priyo Iriantono, mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020.
* Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

### KPK Masih Dalami Dua Perkara Korupsi Jasindo

Kasus ini merupakan salah satu dari dua perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK terkait PT Asuransi Jasindo.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran komisi agen pada periode 2017–2020 yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar **Rp36 miliar**.

Sementara perkara kedua menyangkut pembayaran komisi dalam proyek asuransi perkapalan PT Pelni pada periode 2015–2020. Meski estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar **Rp9 miliar**, hasil audit terbaru BPKP menyebut nilai kerugian berkembang menjadi **Rp15,6 miliar**.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti maupun pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

# **KPK Resmi Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi PT Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar**

# **KPK Resmi Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi PT Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar**

Bupati Keluhkan Efisiensi Anggaran di DPR, APKASI Minta Aturan Gaji Kepala Daerah Direvisi

Bupati Keluhkan Efisiensi Anggaran di DPR, APKASI Minta Aturan Gaji Kepala Daerah Direvisi

Universitas Republik Indonesia Resmi Berdiri, Pengamat Soroti Peluang dan Tantangan Besarnya

Universitas Republik Indonesia Resmi Berdiri, Pengamat Soroti Peluang dan Tantangan Besarnya

Sule Soroti Status Ahli Waris Teddy Pardiyana, Singgung Nasib Aset Mendiang Lina Jubaedah

Sule Soroti Status Ahli Waris Teddy Pardiyana, Singgung Nasib Aset Mendiang Lina Jubaedah

Dewi Perssik Punya Cara Unik Obati Rindu pada Putra yang Kini Jalani Pendidikan di Akmil

Dewi Perssik Punya Cara Unik Obati Rindu pada Putra yang Kini Jalani Pendidikan di Akmil

# **Pelanggaran Etik Hakim Melonjak pada 2026, Sebanyak 121 Hakim Dijatuhi Sanksi**

# **Pelanggaran Etik Hakim Melonjak pada 2026, Sebanyak 121 Hakim Dijatuhi Sanksi**