PrakarsaWarga.Com – Upaya peredaran bibit kelapa sawit palsu dalam jumlah besar berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Sebanyak **75.992 butir bibit sawit ilegal** yang dipasarkan melalui berbagai marketplace berhasil diamankan sebelum dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Karantina Lampung setelah petugas menghentikan ratusan paket mencurigakan di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II. Apabila berhasil beredar, bibit tersebut diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan tanam di lahan sekitar **500 hektare** dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga **Rp42 miliar setiap tahun**.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan sektor pertanian dan perkebunan.
“Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Bagi yang sengaja melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Karding saat konferensi pers di Bandar Lampung, Kamis (30/7/2026).
Kasus ini terungkap dari hasil pengawasan intensif yang dilakukan Karantina Lampung selama periode **11 Februari hingga 10 April 2026**. Dalam rentang waktu tersebut, petugas mengamankan **170 paket** berisi puluhan ribu bibit sawit yang hendak dikirim ke berbagai wilayah.
Hasil penyelidikan menunjukkan bibit ilegal tersebut dijual melalui sejumlah platform belanja online seperti **TikTok Shop, Shopee, Tokopedia,** dan **Lazada**. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi **J&T Express** serta **Lion Parcel**.
Harga yang ditawarkan pelaku tergolong sangat murah, yakni sekitar **Rp1.300 per butir**, jauh di bawah harga bibit resmi keluaran Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang mencapai sekitar **Rp8.300 per butir**. Perbedaan harga yang mencolok itu menjadi salah satu indikator awal adanya dugaan peredaran bibit palsu.
Untuk menghindari pelacakan, pelaku diduga menggunakan berbagai modus, mulai dari identitas palsu, mengubah keterangan isi paket, berpindah lokasi pengiriman, hingga mengantar paket langsung ke loket ekspedisi.
Pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan **PT Bina Sawit Makmur, PPKS, PT Dami Mas Sejahtera**, serta **Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Lampung** memastikan seluruh bibit yang diamankan merupakan bibit palsu. Bahkan, sertifikat yang menyertai bibit tersebut juga dipastikan tidak asli.
Selain berpotensi merugikan petani secara finansial, bibit ilegal juga dinilai membahayakan sektor perkebunan karena tidak pernah melalui proses pemeriksaan karantina. Kondisi tersebut meningkatkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan yang dapat menurunkan produktivitas bahkan menyebabkan tanaman gagal berbuah setelah dirawat selama tiga hingga empat tahun.
Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, penggunaan bibit sawit palsu dapat menyebabkan kerugian sekitar **Rp3,5 miliar setiap bulan** atau setara **Rp42 miliar dalam satu tahun**.
Dalam mengusut kasus ini, Karantina Lampung turut bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya satu jaringan yang mengendalikan sejumlah akun penjual di berbagai marketplace.
Tim gabungan kini telah mengantongi lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan tersebut. Meski sejak 10 April 2026 tidak ditemukan lagi pengiriman bibit sawit ilegal, aparat memastikan penyelidikan terhadap para pelaku masih terus berlangsung hingga jaringan tersebut berhasil diungkap sepenuhnya.







