PrakarsaWarga.Com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) **Bahlil Lahadalia** menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat. Menurutnya, tidak boleh ada praktik monopoli dalam pengelolaan minyak maupun sektor pertambangan, sehingga masyarakat di daerah penghasil juga dapat merasakan manfaatnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Sumatera Selatan, Minggu (2/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Bahlil mengungkapkan bahwa **Sumatera Selatan menjadi daerah dengan jumlah sumur minyak rakyat terbanyak di Indonesia**. Dari sekitar **45 ribu sumur minyak rakyat** yang tersebar di Tanah Air, sebanyak **25 ribu sumur berada di Sumsel** dan kini telah memperoleh legalitas melalui kebijakan pemerintah.
Menurut Bahlil, langkah legalisasi dilakukan sebagai bentuk implementasi amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia menjelaskan, masyarakat di sejumlah wilayah penghasil minyak telah mengelola sumur-sumur tersebut secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Namun selama bertahun-tahun, aktivitas tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Selama ini muncul anggapan bahwa yang boleh mengelola minyak hanya perusahaan besar atau investor asing. Padahal masyarakat di daerah juga memiliki sejarah panjang dalam mengelola sumur minyak rakyat,” ujar Bahlil.
Untuk memberikan kepastian hukum, Kementerian ESDM menerbitkan **Peraturan Menteri ESDM Nomor 14** yang menjadi dasar legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat.
Bahlil mengakui kebijakan tersebut sempat menuai kritik dari sejumlah pihak, terutama kalangan pengusaha besar. Namun ia tetap melanjutkan kebijakan tersebut karena dinilai mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha minyak tradisional.
Selain membahas sektor migas, Bahlil juga menyoroti persoalan **Izin Usaha Pertambangan (IUP)**. Menurutnya, banyak perusahaan tambang yang memperoleh izin justru berkantor di Jakarta, sementara lokasi tambangnya berada di daerah.
Ia menilai kondisi tersebut perlu diperbaiki agar masyarakat lokal memiliki kesempatan yang lebih besar untuk ikut mengelola potensi sumber daya alam di wilayahnya.
Karena itu, melalui perubahan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), pemerintah memberikan prioritas kepada **UMKM dan koperasi** untuk memperoleh akses dalam pengelolaan wilayah pertambangan tertentu.
“Kita ingin masyarakat daerah menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri. Pengelolaan sumber daya alam harus lebih inklusif dan tidak hanya dinikmati segelintir pihak,” tegasnya.
Bahlil juga menjelaskan bahwa regulasi terbaru membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan wilayah pertambangan yang belum memiliki izin usaha agar dapat diprioritaskan bagi pelaku usaha lokal.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi, memperkuat peran masyarakat daerah, sekaligus menciptakan tata kelola sumber daya alam yang lebih berkeadilan di seluruh Indonesia.







