PrakarsaWarga.Com – Sengketa utang-piutang yang melibatkan dr. Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dr. Tifa memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap salah satu aset miliknya berupa sebuah apartemen di kawasan Tebet sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah proses hukum dalam perkara perdata terkait utang-piutang dengan nomor 46/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Sel. Menurut dokumen perkara, penyitaan dilakukan karena kewajiban yang diputuskan pengadilan belum dipenuhi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Kasus ini bermula dari hubungan pertemanan antara dr. Tifa dan Sofia Natalie yang telah terjalin sejak 2014 melalui aktivitas bisnis produk herbal. Dalam perjalanannya, pada 2019 dr. Tifa disebut beberapa kali meminjam dana kepada Sofia dengan dasar saling percaya tanpa adanya perjanjian tertulis.
Total dana yang dipinjam disebut mencapai sekitar Rp145 juta. Karena pembayaran tak kunjung diselesaikan, kedua belah pihak kemudian membuat kesepakatan baru dengan mengonversi sisa utang menjadi kewajiban penyerahan emas seberat 223 gram.
Namun, berdasarkan keterangan dalam perkara, pembayaran yang dilakukan hanya mencapai 8 gram emas selama delapan bulan cicilan. Sisa kewajiban pun masih cukup besar sehingga sengketa berlanjut ke jalur hukum.
Penggugat kemudian menggugat secara perdata melalui kuasa hukumnya. Pengadilan memutuskan bahwa dr. Tifa masih memiliki kewajiban menyerahkan sekitar 207,207 gram emas. Jika dikonversikan dengan harga emas saat ini, nilainya diperkirakan melebihi Rp500 juta.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan pada akhir 2025, pengadilan juga telah mengeluarkan dua kali peringatan resmi atau aanmaning. Karena kewajiban tersebut tetap belum dipenuhi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menetapkan eksekusi terhadap apartemen yang tercatat atas nama dr. Tifa.
Kuasa hukum penggugat menyatakan proses hukum masih dapat berlanjut hingga tahap pengosongan unit dan pelelangan aset apabila kewajiban tersebut tetap tidak diselesaikan. Meski demikian, pihak penggugat mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara damai dengan mempertimbangkan kondisi pribadi dr. Tifa sebagai pensiunan dan orang tua tunggal yang memiliki anak berkebutuhan khusus.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa transaksi pinjam-meminjam, sekalipun dilakukan atas dasar hubungan pertemanan dan rasa saling percaya, tetap memerlukan perjanjian yang jelas agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.







