Meta Digugat Rp25.000 Triliun, Instagram dan Facebook Dituding Picu Kecanduan Pengguna Muda

PrakarsaWarga.Com – Perusahaan teknologi raksasa Meta kembali menghadapi tekanan hukum yang serius di Amerika Serikat. Induk perusahaan Facebook dan Instagram itu digugat oleh empat negara bagian dengan nilai tuntutan mencapai USD 1,4 triliun atau sekitar Rp25.000 triliun, terkait dugaan membuat platform media sosial yang mendorong pengguna, khususnya anak muda, menjadi kecanduan.

Gugatan tersebut diajukan oleh negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey. Selain menuding Meta sengaja merancang fitur yang membuat pengguna terus berlama-lama di aplikasi, para penggugat juga menilai perusahaan telah memberikan informasi yang menyesatkan mengenai tingkat keamanan platformnya.

Kasus ini menjadi salah satu gugatan terbesar yang pernah dihadapi perusahaan teknologi dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah negara bagian menilai dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental remaja dan anak-anak sudah menjadi persoalan serius yang membutuhkan pertanggungjawaban hukum.

Dalam dokumen pengadilan, Meta mengungkapkan bahwa tuntutan denda yang diajukan mencapai USD 1,4 triliun. Namun perusahaan menilai nominal tersebut tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Pihak Meta juga berpendapat bahwa besarnya tuntutan hampir menyamai nilai kapitalisasi pasar perusahaan yang diperkirakan mencapai sekitar USD 1,5 triliun. Menurut pengacara Meta, hukuman sebesar itu belum pernah terjadi dalam sejarah penegakan hukum perlindungan konsumen di Amerika Serikat.

Sementara itu, pihak penggugat menjelaskan bahwa besaran denda dihitung berdasarkan estimasi jumlah pengguna muda yang diduga terdampak oleh Instagram dan Facebook. Angka tersebut kemudian dikalikan dengan ketentuan denda yang berlaku berdasarkan undang-undang di masing-masing negara bagian.

Tak hanya menghadapi gugatan dari empat negara bagian tersebut, Meta juga masih dibayangi tuntutan hukum lain dari 29 negara bagian di Amerika Serikat.

Dalam gugatan tambahan itu, perusahaan milik Mark Zuckerberg dituding melanggar Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) atau Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak. Meta diduga mengumpulkan data pribadi pengguna anak-anak tanpa memperoleh persetujuan dari orang tua sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Persidangan utama atas gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus dan akan dipimpin oleh Hakim Yvonne Gonzalez Rogers. Sementara itu, gugatan dari 14 negara bagian lainnya yang menggunakan dasar hukum lokal akan diproses dalam sidang terpisah pada Februari 2027.

Meta sendiri tetap membantah tuduhan bahwa Instagram dan Facebook dirancang untuk membuat penggunanya kecanduan. Perusahaan beralasan bahwa kecanduan media sosial hingga kini belum diakui sebagai gangguan kejiwaan resmi dalam pedoman Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5-TR).

Namun, Asosiasi Psikiatri Amerika menjelaskan bahwa meskipun kecanduan media sosial belum tercantum sebagai diagnosis resmi dalam DSM-5-TR, hal tersebut tidak berarti fenomena tersebut tidak nyata atau tidak berdampak terhadap kesehatan mental masyarakat.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara penting yang dapat memengaruhi regulasi media sosial di masa depan. Putusan pengadilan nantinya juga berpotensi menjadi acuan bagi berbagai negara dalam memperketat pengawasan terhadap platform digital, khususnya yang digunakan oleh anak-anak dan remaja.

 

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Hoshizora Foundation Buka Beasiswa 2026 untuk Pelajar SD hingga SMA, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Hoshizora Foundation Buka Beasiswa 2026 untuk Pelajar SD hingga SMA, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Pembangunan Sekolah Belum Rampung, Siswa SMA Unggul Garuda Bulungan Belajar Sementara di Sulawesi

Pembangunan Sekolah Belum Rampung, Siswa SMA Unggul Garuda Bulungan Belajar Sementara di Sulawesi

SPMB 2026 Mataram: Lima SMA Negeri Kekurangan Pendaftar, Dikpora Siapkan Langkah Pemerataan Siswa

SPMB 2026 Mataram: Lima SMA Negeri Kekurangan Pendaftar, Dikpora Siapkan Langkah Pemerataan Siswa

Sekolah Rakyat Terpadu Trenggalek Siap Beroperasi 2026, Tampung Lebih dari Seribu Siswa

Sekolah Rakyat Terpadu Trenggalek Siap Beroperasi 2026, Tampung Lebih dari Seribu Siswa

Al Haris Dorong Guru dan Tokoh Agama Perkuat Benteng Moral Generasi Muda Jambi

Al Haris Dorong Guru dan Tokoh Agama Perkuat Benteng Moral Generasi Muda Jambi

Penelitian Ungkap Golongan Darah A Berisiko Lebih Tinggi Terkena Stroke, Benarkah?

Penelitian Ungkap Golongan Darah A Berisiko Lebih Tinggi Terkena Stroke, Benarkah?