Kuasa Hukum Nikita Mirzani Soroti Bukti Elektronik, Sebut Video Asli Tak Pernah Ditampilkan di Sidang

PrakarsaWarga.Com – Tim kuasa hukum Nikita Mirzani kembali menyoroti alat bukti elektronik yang digunakan dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka mempertanyakan keberadaan rekaman video asli yang disebut menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya.

Usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026), kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan adanya perbedaan antara bukti yang diperlihatkan di persidangan dengan isi pertimbangan putusan pengadilan.

Menurut Usman, selama proses persidangan jaksa hanya menghadirkan tangkapan layar (screenshot) dari siaran langsung yang dipermasalahkan. Namun, dalam putusan hakim, bukti tersebut disebut sebagai potongan rekaman video, sehingga dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan alat bukti elektronik yang digunakan.

Ia menilai screenshot tidak dapat menggambarkan keseluruhan isi maupun konteks sebuah siaran langsung yang berdurasi panjang. Karena itu, tim pembela berpendapat bahwa penilaian terhadap bukti elektronik tersebut perlu ditinjau kembali dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, pihak Nikita Mirzani juga mengacu pada keterangan ahli yang pernah dihadirkan di persidangan. Ahli tersebut menjelaskan bahwa dalam perkara pidana yang berkaitan dengan konten media sosial, akun yang menjadi objek perkara seharusnya disita secara utuh agar seluruh isi kontennya dapat diperiksa secara menyeluruh.

Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut penting untuk memastikan konteks video tidak terpotong dan tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penafsiran isi siaran.

Dalam permohonannya, pihak Nikita berharap majelis hakim yang menangani proses PK dapat menilai kembali alat bukti elektronik secara lebih cermat. Mereka beranggapan bahwa hingga saat ini belum pernah diperlihatkan video asli yang secara jelas memuat unsur ancaman atau pemaksaan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 27B ayat (2) UU ITE.

Menurut tim pembela, pemeriksaan terhadap rekaman video secara utuh menjadi hal penting agar seluruh fakta dapat dinilai secara objektif sebelum diambil keputusan hukum. Mereka berharap proses PK dapat memberikan penilaian yang lebih menyeluruh terhadap bukti elektronik yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum