Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Isu Eksploitasi Anak, Minta Publik Hormati Proses Hukum

PrakarsaWarga.Com – Tim kuasa hukum Sarwendah menegaskan bahwa tudingan mengenai dugaan eksploitasi anak yang belakangan ramai diperbincangkan tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka memastikan seluruh narasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dalam keterangannya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026), kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa tidak pernah ada tindakan eksploitasi terhadap anak-anak dalam keluarga kliennya.

Menurut Chris, berbagai informasi yang telah disampaikan kepada publik sudah cukup menjelaskan posisi Sarwendah. Ia menilai tuduhan tersebut hanya memunculkan kesalahpahaman dan tidak didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Mark Adrianus Ambarita, menjelaskan alasan Sarwendah memilih untuk tidak banyak memberikan komentar terkait isu yang berkembang. Sikap tersebut diambil demi menjaga kondisi psikologis anak-anak agar tidak terdampak oleh pemberitaan dan opini yang terus bermunculan di ruang publik.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penyelesaian persoalan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme persidangan atau mediasi, bukan melalui spekulasi yang beredar di media sosial.

Tim kuasa hukum Sarwendah turut mengingatkan berbagai pihak agar tidak membentuk opini yang dapat memperkeruh suasana. Mereka berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan anak-anak.

Pihak Sarwendah menegaskan bahwa kepentingan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, mereka meminta publik menunggu hasil resmi dari proses hukum sebelum menarik kesimpulan atas berbagai tuduhan yang beredar.

Dengan proses persidangan yang masih berlangsung, tim kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menghormati jalannya hukum serta mengedepankan fakta dibandingkan asumsi yang belum terbukti kebenarannya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum