PrakarsaWarga.Com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Distranito (19). Putusan tersebut membuat hukuman 13 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada terdakwa tetap berlaku.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 1131 K/Pid/2026, majelis hakim MA menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Hukuman penjara selama 13 tahun pun dipertahankan.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana, Suradi, dan Sigid Triyono. Perkara tersebut bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2025.
Cekcok Berujung Duel
Kasus ini berawal ketika terdakwa dan korban terlibat perselisihan. Dalam pertengkaran tersebut, korban disebut mengejek terdakwa dengan menggunakan nama orang tuanya.
Ejekan itu membuat terdakwa tersinggung. Keduanya kemudian bertemu dan terlibat perkelahian. Saat pertemuan tersebut, terdakwa membawa sebilah pisau dan berusaha menusuk korban.
Dalam perkelahian itu, pisau sempat terjatuh dan kemudian diambil korban. Korban lalu menusuk terdakwa. Perkelahian berlanjut hingga pisau kembali dikuasai terdakwa.
Terdakwa kemudian menusukkan pisau ke bagian dada korban. Luka tusuk tersebut mengenai jantung dan menembus paru-paru.
Korban akhirnya meninggal dunia. Hal tersebut diperkuat hasil visum et repertum yang dilakukan pada 26 Agustus 2025.
Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Distranito dengan hukuman 18 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Namun, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding.
Jaksa selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak menerima putusan tersebut.
Setelah memeriksa perkara, MA menilai pengadilan sebelumnya telah menerapkan hukum secara tepat. Majelis kasasi juga menyatakan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan telah dipertimbangkan dengan benar.
“Judex facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta yang terungkap di muka sidang,” demikian pertimbangan majelis hakim kasasi.
MA juga menilai hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan faktor yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Karena itu, hukuman 13 tahun penjara dinilai telah sesuai dan tetap diberlakukan.
Dengan ditolaknya kasasi jaksa, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan Distranito tetap menjalani hukuman 13 tahun penjara.









