Mulai 1 Agustus, Warga Makassar Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Ini Manfaat Besarnya bagi Lingkungan dan Ekonomi

PrakarsaWarga.Com – Pemerintah Kota Makassar akan mulai menerapkan kebijakan wajib memilah sampah dari sumber atau rumah tangga pada 1 Agustus. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis yang tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga membuka peluang manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Pegiat lingkungan Saharuddin Ridwan menyebut pengelolaan sampah seharusnya dipandang sebagai sistem yang menyeluruh, bukan sekadar urusan membuang sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah memiliki tiga tujuan utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yakni meningkatkan kesehatan masyarakat, memperbaiki kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai.

Sahar menjelaskan, kebijakan pemilahan sampah sejak dari rumah akan membangun kebiasaan baru yang positif di tengah masyarakat. Edukasi mengenai pemisahan sampah organik dan anorganik diyakini dapat meningkatkan kesadaran warga untuk lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan setiap hari.

Selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih, pemilahan sampah juga membuat proses pengelolaan menjadi lebih efektif. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau produk lain yang bermanfaat, sedangkan sampah anorganik seperti plastik dan kertas memiliki nilai jual yang dapat mendukung kegiatan daur ulang.

Ia juga menilai keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari kondisi jalanan yang bersih, tetapi juga dari kemampuan mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Dengan sistem pemilahan yang baik, pemerintah dapat memiliki data yang lebih akurat mengenai pengurangan dan penanganan sampah.

Menurut Sahar, penerapan kebijakan ini juga akan memperkuat interaksi sosial di masyarakat melalui kegiatan pengelolaan sampah bersama. Di sisi lain, sektor ekonomi ikut terdorong karena sampah yang telah dipilah memiliki nilai yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku daur ulang maupun bank sampah.

Ia menambahkan, keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) akan semakin optimal jika sampah sudah dipisahkan sejak dari rumah. Kondisi tersebut juga dinilai mempermudah para pemulung dalam mengumpulkan material yang masih memiliki nilai ekonomi.

Kebijakan wajib memilah sampah ini akan berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha di Kota Makassar. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kinerja pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA setiap harinya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

# **KPK Resmi Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi PT Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar**

# **KPK Resmi Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi PT Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar**

Bupati Keluhkan Efisiensi Anggaran di DPR, APKASI Minta Aturan Gaji Kepala Daerah Direvisi

Bupati Keluhkan Efisiensi Anggaran di DPR, APKASI Minta Aturan Gaji Kepala Daerah Direvisi

Universitas Republik Indonesia Resmi Berdiri, Pengamat Soroti Peluang dan Tantangan Besarnya

Universitas Republik Indonesia Resmi Berdiri, Pengamat Soroti Peluang dan Tantangan Besarnya

Sule Soroti Status Ahli Waris Teddy Pardiyana, Singgung Nasib Aset Mendiang Lina Jubaedah

Sule Soroti Status Ahli Waris Teddy Pardiyana, Singgung Nasib Aset Mendiang Lina Jubaedah

Dewi Perssik Punya Cara Unik Obati Rindu pada Putra yang Kini Jalani Pendidikan di Akmil

Dewi Perssik Punya Cara Unik Obati Rindu pada Putra yang Kini Jalani Pendidikan di Akmil

# **Pelanggaran Etik Hakim Melonjak pada 2026, Sebanyak 121 Hakim Dijatuhi Sanksi**

# **Pelanggaran Etik Hakim Melonjak pada 2026, Sebanyak 121 Hakim Dijatuhi Sanksi**