Perjuangan Lenny Damanik Mencari Keadilan untuk Anaknya, MK Minta UU Peradilan Militer Diubah

PrakarsaWarga.Com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Peradilan Militer menjadi babak baru dalam perjuangan mencari keadilan bagi korban tindak pidana yang melibatkan anggota TNI. Di balik putusan tersebut, terdapat perjuangan Lenny Damanik, seorang ibu asal Medan, Sumatera Utara, yang kehilangan anaknya yang masih berusia 15 tahun.

MK mengabulkan permohonan uji materi perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (15/10/2026). Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat dan meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun.

Apabila perubahan tidak dilakukan sesuai tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi berlaku sesuai ketentuan putusan MK.

Berawal dari Kasus Kematian Anak Berusia 15 Tahun

Lenny Damanik merupakan pemohon pertama dalam perkara pengujian UU Peradilan Militer tersebut. Ia mengajukan gugatan setelah menilai proses hukum atas kematian anaknya belum memberikan keadilan yang diharapkan keluarga.

Anak Lenny, MHS, merupakan seorang pelajar berusia 15 tahun yang meninggal dunia dalam kasus yang melibatkan Sertu Riza Pahlivi, seorang prajurit TNI.

Dalam perkara tersebut, Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada keluarga korban.

Putusan itu menjadi salah satu alasan Lenny terus memperjuangkan perubahan sistem peradilan militer, terutama terkait penanganan perkara pidana yang melibatkan anggota TNI.

Pengadilan Menilai Kematian Korban Akibat Kelalaian

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang dibacakan pada 20 Oktober 2025, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis.

Hakim anggota Mayor Iskandar Zulkarnaen menjelaskan bahwa hanya satu saksi, Ismail Saputra, yang melihat langsung peristiwa pemukulan terhadap korban. Sementara itu, dua saksi lainnya hanya mendengar pengakuan MHS bahwa dirinya telah dipukul.

Dua dokter, Tengku Wahyudi dan Parida Hanum, juga tidak menemukan bekas lebam pada wajah korban berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa kematian MHS lebih disebabkan oleh kelalaian daripada tindakan kekerasan yang disengaja. Hakim menyebut Pasal 359 KUHP sebagai ketentuan yang relevan dengan perkara tersebut.

Lenny Menggugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Merasa putusan yang dijatuhkan belum mencerminkan keadilan bagi anaknya, Lenny kemudian membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai aturan dalam UU Peradilan Militer perlu diperbaiki agar penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.

Dalam permohonan tersebut, Lenny menjadi pemohon pertama, sedangkan pemohon kedua adalah Eva Melina, seorang petani.

Gugatan mereka menyoroti persoalan sistem peradilan militer dan dampaknya terhadap upaya keluarga korban untuk memperoleh keadilan.

Putusan MK Jadi Momentum Perubahan Hukum

Putusan MK yang memberikan tenggat waktu dua tahun untuk mengubah UU Peradilan Militer menjadi perhatian penting dalam pembaruan sistem hukum di Indonesia.

Perubahan aturan tersebut diharapkan dapat menjawab persoalan hukum yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, termasuk mengenai mekanisme penanganan tindak pidana yang melibatkan anggota militer.

Bagi Lenny Damanik, putusan ini menjadi bagian dari perjuangan panjang setelah kehilangan anaknya. Perjuangannya juga menyoroti pentingnya sistem peradilan yang mampu memberikan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi setiap warga negara.

Kata kunci SEO: Lenny Damanik, gugatan UU Peradilan Militer, putusan MK 2026, Mahkamah Konstitusi, kasus kematian pelajar Medan, keadilan bagi korban, dan reformasi peradilan militer.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Berlliana Lovell Tempuh Jalur Hukum, Beri Terduga Pelaku Pelecehan Waktu 3×24 Jam untuk Minta Maaf

Berlliana Lovell Tempuh Jalur Hukum, Beri Terduga Pelaku Pelecehan Waktu 3×24 Jam untuk Minta Maaf

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Uang Rp800 Juta ke KPK, Ini Penjelasannya

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Uang Rp800 Juta ke KPK, Ini Penjelasannya

Karhutla Kalteng Meluas, Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 4 Mobil Water Cannon

Karhutla Kalteng Meluas, Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 4 Mobil Water Cannon

Kebakaran Hutan Selimuti Tanjung Puting, Habitat Orang Utan Terancam Asap Tebal

Kebakaran Hutan Selimuti Tanjung Puting, Habitat Orang Utan Terancam Asap Tebal

iPhone 18 Pro dan Pro Max Mulai Dijual di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

iPhone 18 Pro dan Pro Max Mulai Dijual di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

Penjualan Mobil Hybrid September 2026 Naik, Toyota Veloz HEV Pimpin Pasar

Penjualan Mobil Hybrid September 2026 Naik, Toyota Veloz HEV Pimpin Pasar