Rizky Febian Belum Ajukan Memori Kasasi, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana Ungkap Batas Waktunya

PrakarsaWarga.Com – Perkembangan perkara sengketa ahli waris almarhumah Lina Jubaedah kembali menjadi perhatian publik. Hingga kini, pihak Rizky Febian disebut belum mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung yang menetapkan Teddy Pardiyana dan putrinya, Bintang, sebagai ahli waris sah.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan pihaknya telah memantau perkembangan perkara melalui sistem e-court. Berdasarkan pengecekan terbaru pada Selasa (28/7/2026), belum terdapat dokumen memori kasasi yang diajukan oleh pihak Rizky Febian.

“Tadi pagi saya coba cek di e-court yang online itu. Jadi belum ada. Sampai hari ini sih belum ada ya terkait pengajuan memori kasasi,” ujar Wati dalam wawancara daring.

Meski demikian, Wati menegaskan bahwa kesempatan mengajukan kasasi masih terbuka. Sesuai ketentuan yang berlaku, para pihak memiliki waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan resmi mengenai putusan banding.

Menurutnya, pemberitahuan putusan banding baru diterima pada 22 Juli 2026. Dengan demikian, batas akhir pengajuan kasasi diperkirakan jatuh pada 4 Agustus 2026.

“Kalau untuk kasasi itu diberikan waktu biasanya 14 hari, terhitung sejak diberitahukannya isi putusan banding. Pemberitahuan putusan banding itu baru disampaikan tanggal 22 Juli. Jadi kalau kita hitung 14 hari, jatuhnya di tanggal 4 Agustus,” jelasnya.

Selain itu, Wati juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi dari pihak Rizky Febian maupun tim kuasa hukumnya setelah putusan banding dibacakan.

Ia menjelaskan, komunikasi yang pernah dilakukan sebelumnya hanya berkaitan dengan jalannya persidangan di Pengadilan Agama Bandung. Di luar proses tersebut, kedua belah pihak tidak pernah membahas substansi perkara secara langsung.

“Oh nggak ada sampai sekarang. Jadi memang selama ini kita komunikasi kemarin itu ketika memang lagi proses di Pengadilan Agama saja. Itu terkait proses persidangan saja. Tapi kalau lebih ke esensi perkara, kami tidak pernah ada komunikasi,” katanya.

Saat kembali ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya menghubungi pihak Teddy dalam beberapa hari terakhir, Wati memastikan hal tersebut tidak terjadi.

“Iya nggak ada, nggak ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Teddy Pardiyana. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan karena alasan administratif.

Dalam putusan banding itu, majelis hakim menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah. Nama Teddy Pardiyana dan putrinya, Bintang, turut masuk dalam daftar ahli waris berdasarkan alat bukti yang dinilai sah, seperti buku nikah, akta kelahiran, dan kartu keluarga.

Meski begitu, putusan tersebut hanya mengatur mengenai penetapan status ahli waris. Proses pembagian harta warisan belum menjadi bagian dari perkara yang diputus dan masih berpotensi berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Tim Hukum Nikita Mirzani Yakin Peninjauan Kembali Bisa Ubah Vonis, Soroti Lemahnya Alat Bukti

Tim Hukum Nikita Mirzani Yakin Peninjauan Kembali Bisa Ubah Vonis, Soroti Lemahnya Alat Bukti

Karina Ranau Pilih Lanjutkan Proses Hukum, Tolak Upaya Damai dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

Karina Ranau Pilih Lanjutkan Proses Hukum, Tolak Upaya Damai dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

#Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Balik Semak, Satu Pengedar Ditangkap Meski Sempat Dihadang Warga

#Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Balik Semak, Satu Pengedar Ditangkap Meski Sempat Dihadang Warga

# Ringkus Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

# Ringkus Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

Prabowo Resmikan Renovasi Perdana Stasiun Semarang Tawang, Dorong Pelestarian Cagar Budaya dan Modernisasi Transportasi

Prabowo Resmikan Renovasi Perdana Stasiun Semarang Tawang, Dorong Pelestarian Cagar Budaya dan Modernisasi Transportasi

KPK Dalami Pengembalian Uang Terkait Menhut Raja Juli, Empat Saksi Mangkir dari Pemeriksaan

KPK Dalami Pengembalian Uang Terkait Menhut Raja Juli, Empat Saksi Mangkir dari Pemeriksaan