PrakarsaWarga.Com – Karina Ranau memutuskan untuk tidak menerima ajakan damai dari pihak terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya. Hingga kini, istri mendiang Epy Kusnandar tersebut memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Keputusan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hendro Widodo, usai menghadiri gelar perkara di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Menurut Hendro, penyidik telah memberitahukan adanya surat permohonan mediasi yang diajukan oleh pihak terlapor.
Namun, Hendro menegaskan bahwa dalam perkara pidana tidak dikenal mekanisme mediasi seperti pada perkara perdata. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian yang diatur dalam hukum pidana lebih mengarah pada konsep Restorative Justice dengan syarat-syarat tertentu.
Untuk saat ini, kata Hendro, permohonan tersebut belum menjadi pertimbangan pihaknya. Alasannya, kondisi psikologis Karina masih belum pulih akibat peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Karina masih mengalami trauma dan belum siap jika harus bertemu langsung dengan orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Karena itu, fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Selain faktor trauma, Hendro juga menilai belum terlihat adanya itikad baik dari pihak terlapor. Hingga kasus memasuki tahap penyidikan, Karina disebut belum menerima permintaan maaf secara langsung.
“Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami akan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku,” ujar Hendro.
Sementara itu, Karina mengaku masih berusaha memulihkan kondisi mentalnya. Ia mengatakan kesibukan sehari-hari, seperti mengurus keluarga dan aktivitas di rumah, sedikit membantu mengalihkan pikirannya dari kejadian yang dialami.
Meski demikian, kenangan atas peristiwa tersebut masih membekas sehingga dirinya belum siap dipertemukan dengan pihak terlapor.
Karina berharap proses hukum dapat berlangsung secara adil dan memberikan kepastian atas kasus yang sedang dihadapinya. Di sisi lain, tim kuasa hukumnya memastikan akan terus mengawal perkara hingga seluruh proses hukum selesai.







