Tim Hukum Nikita Mirzani Yakin Peninjauan Kembali Bisa Ubah Vonis, Soroti Lemahnya Alat Bukti

PrakarsaWarga.Com – Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani menjadi harapan baru bagi sang artis untuk memperoleh putusan yang lebih menguntungkan. Tim kuasa hukumnya optimistis permohonan tersebut memiliki peluang dikabulkan setelah menghadirkan ahli dan sejumlah argumentasi hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan pihaknya berupaya meluruskan penerapan hukum yang dinilai kurang tepat dalam putusan sebelumnya. Menurutnya, keterangan ahli yang dihadirkan dalam sidang PK menjadi salah satu dasar penting untuk memperkuat permohonan kliennya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penerapan Pasal 27B. Tim hukum menilai unsur-unsur dalam pasal tersebut belum terpenuhi secara utuh berdasarkan alat bukti yang diajukan selama proses persidangan.

Dalam sidang PK, pihak Nikita juga menegaskan tidak ditemukan bukti elektronik yang menunjukkan adanya ancaman atau paksaan untuk meminta sejumlah uang. Hal itu dinilai menjadi aspek penting dalam menilai dugaan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik.

Ahli komunikasi digital, Henri Subiakto, yang dihadirkan sebagai saksi ahli, berpendapat bahwa komentar mengenai penampilan fisik seseorang maupun ulasan terhadap sebuah produk kecantikan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan.

Selain itu, Henri turut menyoroti alat bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya. Menurutnya, penggunaan tangkapan layar atau screenshot sebagai dasar untuk membuktikan isi video TikTok memiliki kelemahan karena tidak menampilkan konteks secara menyeluruh.

Tim kuasa hukum juga menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pada proses persidangan di tingkat sebelumnya. Mereka beranggapan hal tersebut menjadi alasan kuat agar majelis hakim mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali.

Usman Lawara menyebut vonis yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani merupakan putusan yang perlu dikaji ulang. Ia berpendapat bahwa komentar mengenai fisik seseorang tidak semestinya berujung pada penerapan pasal pemerasan yang ancaman hukumannya cukup berat.

Saat ini, Nikita Mirzani masih menjalani hukuman enam tahun penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Melalui proses PK yang sedang berjalan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan penilaian baru berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan selama persidangan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

YSEALI AFP 2027 Buka Pendaftaran, Mahasiswa dan Lulusan Bisa Ikut Pertukaran ke AS Gratis

YSEALI AFP 2027 Buka Pendaftaran, Mahasiswa dan Lulusan Bisa Ikut Pertukaran ke AS Gratis

Sekolah Negeri Mau Tolak MBG? Ini Aturan yang Dijelaskan BGN

Sekolah Negeri Mau Tolak MBG? Ini Aturan yang Dijelaskan BGN

Suzuki RGR 150 Hadiah Gading Marten untuk Ariel Noah, Ini Spesifikasinya

Suzuki RGR 150 Hadiah Gading Marten untuk Ariel Noah, Ini Spesifikasinya

China Siap Investasi Rusun di Indonesia, Ini Potensi Dampaknya bagi Ekonomi dan Pengembang Lokal

China Siap Investasi Rusun di Indonesia, Ini Potensi Dampaknya bagi Ekonomi dan Pengembang Lokal

Andre Taulany Ungkap Persiapan Pernikahan dengan Amanda Rigby Terkendala Berkas

Andre Taulany Ungkap Persiapan Pernikahan dengan Amanda Rigby Terkendala Berkas

Mobil Mogok di Depok, Ayu Ting Ting Malah Nongkrong Bareng Komunitas Lady Grab

Mobil Mogok di Depok, Ayu Ting Ting Malah Nongkrong Bareng Komunitas Lady Grab