PrakarsaWarga.Com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Penunggak pajak kini tidak hanya dikenai denda administrasi, tetapi juga berpotensi kehilangan akses terhadap berbagai layanan, termasuk pembelian BBM bersubsidi.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memastikan penyaluran subsidi pemerintah tepat sasaran.
Salah satu aturan yang mulai diberlakukan adalah larangan bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak untuk membeli BBM bersubsidi. Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan mengisi BBM nonsubsidi sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Selain itu, kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga akan diberikan penanda berupa stiker sebagai bentuk pengawasan di lapangan.
Aturan tersebut juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah yang memiliki tunggakan pajak serta kendaraan yang digunakan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Kendaraan dengan status pajak belum lunas tidak akan memperoleh akses pembelian BBM bersubsidi.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak. Menurutnya, subsidi BBM seharusnya dinikmati oleh warga yang telah memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Tak hanya menyasar masyarakat umum, kebijakan serupa juga diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan berisiko mengalami penundaan pencairan gaji hingga kewajibannya diselesaikan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Gabriel Dala, menyebut langkah tersebut diambil setelah ditemukan masih banyak kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik ASN yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur.








