Perdebatan SAL Rp400 Triliun di Himbara, Benarkah Harus Kantongi Persetujuan DPR?

PrakarsaWarga.Com – Penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sekitar Rp400 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memicu perdebatan dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (15/7/2026).

Perbedaan pandangan muncul setelah Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, mempertanyakan dasar hukum pemerintah menempatkan dana SAL di Himbara tanpa persetujuan DPR.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa total SAL yang dikelola pemerintah mendekati Rp600 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 triliun ditempatkan hingga akhir 2026, sementara Rp100 triliun ditempatkan dalam deposito berjangka tiga bulan dan Rp100 triliun lainnya bersifat fleksibel.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas negara, bukan penggunaan anggaran untuk belanja. Karena itu, ia menilai langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR.

Namun, Dolfie memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa setiap penempatan SAL pada tahun anggaran 2026 seharusnya tetap mendapatkan persetujuan DPR melalui mekanisme rapat resmi, bukan hanya melalui konsultasi dengan individu pimpinan DPR.

Perdebatan ini kemudian mengarah pada penafsiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam Pasal 28 ayat (2), disebutkan bahwa penggunaan SAL yang berada di luar kepentingan pengelolaan kas dan penutupan pelebaran defisit harus memperoleh persetujuan DPR. Dengan kata lain, apabila SAL hanya digunakan untuk kebutuhan pengelolaan kas negara, persetujuan DPR tidak menjadi syarat.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 31 ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada Bendahara Umum Negara untuk mengelola dan mengoptimalkan SAL melalui penempatan dana di luar Bank Indonesia.

Karena Menteri Keuangan juga bertindak sebagai Bendahara Umum Negara, aturan tersebut dinilai menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menempatkan sebagian dana SAL di bank-bank Himbara sebagai bagian dari strategi pengelolaan kas negara.

Meski demikian, perbedaan tafsir antara pemerintah dan DPR menunjukkan pentingnya transparansi serta komunikasi yang jelas agar pengelolaan keuangan negara tetap berjalan sesuai ketentuan dan mendapat kepercayaan publik.

Penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sekitar Rp400 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memicu perdebatan dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (15/7/2026).

Perbedaan pandangan muncul setelah Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, mempertanyakan dasar hukum pemerintah menempatkan dana SAL di Himbara tanpa persetujuan DPR.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa total SAL yang dikelola pemerintah mendekati Rp600 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 triliun ditempatkan hingga akhir 2026, sementara Rp100 triliun ditempatkan dalam deposito berjangka tiga bulan dan Rp100 triliun lainnya bersifat fleksibel.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas negara, bukan penggunaan anggaran untuk belanja. Karena itu, ia menilai langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR.

Namun, Dolfie memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa setiap penempatan SAL pada tahun anggaran 2026 seharusnya tetap mendapatkan persetujuan DPR melalui mekanisme rapat resmi, bukan hanya melalui konsultasi dengan individu pimpinan DPR.

Perdebatan ini kemudian mengarah pada penafsiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam Pasal 28 ayat (2), disebutkan bahwa penggunaan SAL yang berada di luar kepentingan pengelolaan kas dan penutupan pelebaran defisit harus memperoleh persetujuan DPR. Dengan kata lain, apabila SAL hanya digunakan untuk kebutuhan pengelolaan kas negara, persetujuan DPR tidak menjadi syarat.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 31 ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada Bendahara Umum Negara untuk mengelola dan mengoptimalkan SAL melalui penempatan dana di luar Bank Indonesia.

Karena Menteri Keuangan juga bertindak sebagai Bendahara Umum Negara, aturan tersebut dinilai menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menempatkan sebagian dana SAL di bank-bank Himbara sebagai bagian dari strategi pengelolaan kas negara.

Meski demikian, perbedaan tafsir antara pemerintah dan DPR menunjukkan pentingnya transparansi serta komunikasi yang jelas agar pengelolaan keuangan negara tetap berjalan sesuai ketentuan dan mendapat kepercayaan publik.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Momentum AM Cup 2026 Jadi Ruang Kebersamaan Pengurus Gelora Jakarta, Akhirnya Jaksel 1 Keluar sebagai Juara

Momentum AM Cup 2026 Jadi Ruang Kebersamaan Pengurus Gelora Jakarta, Akhirnya Jaksel 1 Keluar sebagai Juara

Ketum JAMIRA : 81 Tahun Indonesia Merdeka, Ke Mana Arah Media Digital Nasional?

Ketum JAMIRA : 81 Tahun Indonesia Merdeka, Ke Mana Arah Media Digital Nasional?

Gelora Jakarta Bergerak Cepat, Desk Verpol DPD Se-Jakarta Disiapkan Hadapi Pemilu 2029

Gelora Jakarta Bergerak Cepat, Desk Verpol DPD Se-Jakarta Disiapkan Hadapi Pemilu 2029

Usus Buntu Tak Selalu Harus Dioperasi, Ini Kondisi yang Bisa Ditangani dengan Antibiotik

Usus Buntu Tak Selalu Harus Dioperasi, Ini Kondisi yang Bisa Ditangani dengan Antibiotik

Tielemans Akui Salah Ucapan soal MU dan Aston Villa

Tielemans Akui Salah Ucapan soal MU dan Aston Villa

Ratu Namira Buka Suara soal Isu Dekat dengan Pacar Vicky Alaydrus, Ini Klarifikasinya

Ratu Namira Buka Suara soal Isu Dekat dengan Pacar Vicky Alaydrus, Ini Klarifikasinya