Sekaten di Alun-alun Utara Diminta Dibongkar, PB XIV Purbaya Ancam Tempuh Jalur Hukum

PrakarsaWarga.Com –  Polemik penyelenggaraan Sekaten di kawasan Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali mencuat. Pihak **PB XIV Purbaya** meminta seluruh aktivitas dan wahana yang berdiri di lokasi tersebut segera dihentikan dan dibongkar karena dinilai belum mengantongi izin resmi dari pihak Keraton.

Pengageng Paran Parakarsa Keraton Kasunanan Surakarta, **KPAA Nur Wijaya** atau yang akrab disapa **Kanjeng Dany**, menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan kawasan Keraton wajib memperoleh persetujuan langsung dari **PB XIV Purbaya**.

Menurutnya, seluruh pihak yang saat ini menggunakan kawasan Alun-alun Utara diminta segera menghentikan aktivitasnya. Ia juga membuka kesempatan bagi penyelenggara untuk mengurus izin secara resmi kepada pihak Keraton.

“Kami berharap seluruh perlengkapan maupun wahana yang telah dipasang dapat dibongkar sambil mengajukan permohonan izin sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

PB XIV Purbaya Tegaskan Akan Tempuh Langkah Hukum

Kanjeng Dany menegaskan, apabila imbauan tersebut tidak dipatuhi, pihak Keraton tidak akan ragu membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Ia menyatakan tindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia demi menjaga tata kelola pemanfaatan kawasan Keraton.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa persoalan serupa sebenarnya pernah dilaporkan ke Polresta Solo pada tahun 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Gebyar Pasar Malam Sekaten yang disebut berlangsung tanpa izin resmi.

Menurutnya, proses hukum tersebut masih menjadi dasar agar kejadian yang sama tidak terus berulang.

Pemanfaatan Kawasan Keraton Harus Berizin

PB XIV Purbaya menilai penggunaan kawasan Keraton tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan izin dari organisasi masyarakat ataupun instansi pemerintah.

Pihak Keraton menegaskan bahwa otoritas pemberian izin penggunaan kawasan bersejarah tersebut tetap berada di bawah kewenangan PB XIV Purbaya sehingga seluruh penyelenggara kegiatan diwajibkan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Pihak PB XIV Mangkubumi Sebut Sekaten Sudah Mengantongi Izin

Di sisi lain, Ketua Eksekutif LDA, **KPH Eddy Wirabhumi**, memberikan tanggapan berbeda. Ia menyebut pelaksanaan Sekaten di Alun-alun Utara telah diselenggarakan bersama **PB XIV Mangkubumi**, **Gusti Moeng**, serta melibatkan sejumlah dinas terkait.

Menurut Eddy, penyelenggaraan acara tersebut telah melalui koordinasi dengan pihak-pihak yang selama ini mendukung kegiatan budaya di kawasan Keraton.

Bahkan, ia berpendapat bahwa apabila ada kegiatan yang perlu dihentikan, justru penyelenggaraan Sekaten di Alun-alun Selatan yang seharusnya menjadi perhatian.

Polemik Sekaten Masih Berlanjut

Perbedaan pandangan antara kubu **PB XIV Purbaya** dan **PB XIV Mangkubumi** kembali memperlihatkan adanya dualisme terkait pengelolaan kegiatan di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta.

Hingga kini, polemik mengenai izin penyelenggaraan Sekaten di Alun-alun Utara masih menjadi sorotan publik dan berpotensi berlanjut apabila tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

HUT Ke-9 LIN, Robi Irawan Tegaskan Komitmen Kawal Keuangan Negara dan Dukung Pemberantasan Korupsi

HUT Ke-9 LIN, Robi Irawan Tegaskan Komitmen Kawal Keuangan Negara dan Dukung Pemberantasan Korupsi

Beasiswa Pemerintah Rusia 2026 Dibuka 15 November, Tawarkan Kuliah Gratis S1 hingga S3

Beasiswa Pemerintah Rusia 2026 Dibuka 15 November, Tawarkan Kuliah Gratis S1 hingga S3

Doa Haru Amy Qanita untuk Raffi Ahmad di Tengah Sorotan Publik

Doa Haru Amy Qanita untuk Raffi Ahmad di Tengah Sorotan Publik

Magelang Ethno Carnival 2026 Meriah, Transaksi Ekonomi Tembus Rp300 Juta per Hari

Magelang Ethno Carnival 2026 Meriah, Transaksi Ekonomi Tembus Rp300 Juta per Hari

Binance Diretas, Investor Tarik Dana Rp 65,9 Triliun dalam Sepekan

Binance Diretas, Investor Tarik Dana Rp 65,9 Triliun dalam Sepekan

Putusan MA soal Surat Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ini Sikap Partai Koalisi Prabowo

Putusan MA soal Surat Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ini Sikap Partai Koalisi Prabowo