PrakarsaWarga.Com – Seorang pria berinisial LP (35) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih berusia 12 tahun hingga korban mengalami kehamilan. Peristiwa tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali sejak Juli 2026.
Kapolsek Tambora, Iptu Suhadak, mengatakan LP ditangkap di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (31/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Terduga pelaku sudah diserahkan ke Polres Bima,” kata Suhadak, Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran awal, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak awal Juli 2026. LP diduga melakukan perbuatannya sebanyak dua kali di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kecamatan Tambora.
Korban diketahui tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya karena diduga mendapat ancaman dari pelaku. Kondisi tersebut membuat korban memilih untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.
Kasus ini mulai terungkap ketika keluarga melihat kondisi kesehatan korban yang menurun. Korban diketahui sering mengalami sakit dan muntah-muntah.
Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah korban diduga mengalami kehamilan dengan usia kandungan sekitar dua bulan.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui Kepala Desa Kawinda Toi kepada Polsek Tambora agar segera ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak mengamankan LP di wilayah Tambora. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Bima.
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tambora menegaskan penanganan kasus sepenuhnya dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bima.









