DPRD Kota Bandung Sahkan Perubahan Status Bank Bandung, Layanan Ekonomi Warga Jadi Sorotan

PrakarsaWarga.Com – DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung pada Rabu (14/10/2026). Regulasi ini menjadi dasar perubahan status hukum Bank Bandung dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat peran Bank Bandung dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, meningkatkan kualitas layanan perbankan, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung, M. Bagja Jaya Wibawa, mengatakan pengesahan perda tersebut menjadi langkah penting bagi pengembangan Bank Bandung ke depan.

Menurutnya, perubahan bentuk badan hukum tidak sekadar mengganti nama atau nomenklatur perusahaan. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja bank sekaligus memperkuat perannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya, setelah perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur ini, Perseroda BPR Kota Bandung (Bank Bandung) semakin bersemangat dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Di sisi lain, keseimbangan antara orientasi keuntungan dan pelayanan publik juga harus semakin baik,” kata Bagja, dikutip Kamis (15/10/2026).

DPRD Tekankan Pelayanan Profesional dan Tata Kelola Bank

Bagja menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi perhatian utama Bank Bandung setelah perubahan status badan hukum. Pelayanan yang profesional dan mampu bersaing dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan perbankan.

Selain itu, tata kelola perusahaan yang baik perlu diperkuat agar kinerja bank semakin optimal. Dengan pengelolaan yang sehat dan profesional, Bank Bandung diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperluas jangkauan layanan kepada calon nasabah.

DPRD Kota Bandung juga berharap perubahan status ini dapat mendorong perusahaan menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas, tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik.

“Kami berharap Perseroda BPR Kota Bandung dapat menjadi BUMD yang sehat, profesional, dan prudent, serta semakin luas kegiatan usahanya juga berkontribusi maksimal bagi PAD Kota Bandung,” ungkap Bagja.

Wali Kota Bandung Apresiasi Pengesahan Perda Bank Bandung

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turut mengapresiasi DPRD Kota Bandung, khususnya Pansus 18, yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Farhan menyampaikan bahwa pengesahan perda ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang. Ia juga menekankan bahwa regulasi tersebut tidak hanya menyangkut perubahan nomenklatur, tetapi berpotensi memengaruhi peran dan fungsi Bank Bandung dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi dan komitmennya dalam menyelesaikan pembahasan hingga rancangan perda disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dengan perubahan status menjadi Perseroda BPR Kota Bandung, Bank Bandung diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi bisnis sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Penguatan layanan perbankan, tata kelola perusahaan, dan kontribusi terhadap PAD menjadi sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian dalam pengembangan bank milik pemerintah daerah tersebut.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

KLH Buka Program Kelana Episode 6 untuk Siswa SMA-SMK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

KLH Buka Program Kelana Episode 6 untuk Siswa SMA-SMK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Latihan Soal TKA SMA 2026: Bahasa Indonesia, Inggris, dan Matematika Beserta Jawaban

Latihan Soal TKA SMA 2026: Bahasa Indonesia, Inggris, dan Matematika Beserta Jawaban

Cek Daftar Jurusan Universitas Terbuka 2026 dan Rincian Biaya Kuliahnya

Cek Daftar Jurusan Universitas Terbuka 2026 dan Rincian Biaya Kuliahnya

Berlliana Lovell Tempuh Jalur Hukum, Beri Terduga Pelaku Pelecehan Waktu 3×24 Jam untuk Minta Maaf

Berlliana Lovell Tempuh Jalur Hukum, Beri Terduga Pelaku Pelecehan Waktu 3×24 Jam untuk Minta Maaf

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Uang Rp800 Juta ke KPK, Ini Penjelasannya

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Uang Rp800 Juta ke KPK, Ini Penjelasannya

Karhutla Kalteng Meluas, Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 4 Mobil Water Cannon

Karhutla Kalteng Meluas, Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 4 Mobil Water Cannon