PrakarsaWarga.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah gerbang dan pintu keluar jalan tol dalam kota. Aturan ini berlaku mulai Selasa (23/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di jam sibuk.
Kebijakan pembatasan kendaraan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Jam Penerapan Ganjil Genap
Aturan ini diberlakukan dalam dua periode waktu setiap harinya, yaitu:
- Pagi: 06.00–10.00 WIB
- Sore hingga malam: 16.00–21.00 WIB
Pengendara kendaraan roda empat diimbau untuk memperhatikan pelat nomor kendaraan agar tidak terkena sanksi saat melintas di area terdampak.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai ketentuan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Daftar 28 Ruas Tol yang Berlaku Ganjil Genap
Berikut 28 titik gerbang dan off ramp tol yang terkena kebijakan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Anggrek Neli Murni – akses Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Slipi/Palmerah/Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tomang/Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Palmerah Utara–KS Tubun – GT Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya – GT Pejompongan
- Off ramp Slipi/Palmerah – Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Benhil/Senayan – Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Kuningan/Mampang – Simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra – GT Kuningan 2
- Off ramp Tebet/Manggarai – Simpang Pancoran
- Simpang Pancoran – GT Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya – GT Tebet 2
- Off ramp Tebet/Manggarai – Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Cawang/Halim/Kampung Melayu – Otto Iskandardinata–Dewi Sartika
- Simpang Dewi Sartika–Otto Iskandardinata – GT Cawang
- Off ramp Halim/Kalimalang – Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV – GT Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya – GT Pedati
- Off ramp Pisangan/Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Jatinegara/Klender/Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat – GT Jatinegara
- Rawamangun Muka Raya–Utan Kayu Raya – GT Rawamangun
- Off ramp Rawamangun/Salemba – Utan Kayu Raya–Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Rawamangun/Salemba – H Ten Raya–Rawasari Selatan
- Rawasari Selatan–H Ten Raya – GT Pulomas
- Off ramp Cempaka Putih/Senen – Letjen Suprapto–Perintis Kemerdekaan
- Simpang Pulomas – GT Cempaka Putih
Imbauan untuk Pengendara
Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta merencanakan perjalanan dengan baik agar terhindar dari sanksi dan kemacetan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah titik strategis ibu kota.







