Bamsoet: Revisi UU KADIN Penting untuk Perkuat Dunia Usaha di Tengah Persaingan Global

PrakarsaWarga.Com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

Menurut Bamsoet, pembaruan regulasi tersebut menjadi semakin penting karena dunia usaha Indonesia menghadapi perubahan ekonomi yang berlangsung cepat. Revisi UU KADIN saat ini telah memasuki pembicaraan tingkat I di DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai salah satu RUU usulan DPR.

Bamsoet menilai aturan yang menjadi dasar kelembagaan KADIN tersebut sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab tantangan dunia usaha saat ini.

“UU KADIN sudah berusia hampir empat dekade. Dunia usaha hari ini menghadapi perubahan yang sangat cepat, mulai dari digitalisasi, perkembangan teknologi, geopolitik, rantai pasok global, transisi energi, sampai persaingan mendapatkan investasi,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Pengurus KADIN Indonesia bersama Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie yang digelar secara daring dari Jakarta.

Revisi UU KADIN Dinilai Mendesak

Bamsoet yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia mengatakan, revisi UU KADIN diperlukan untuk memperkuat posisi organisasi tersebut sebagai representasi dunia usaha.

Menurutnya, perubahan regulasi tidak hanya menyangkut penyesuaian aturan, tetapi juga menyangkut penguatan kelembagaan KADIN agar mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi nasional maupun global.

Salah satu gagasan yang dibahas adalah memperkuat kedudukan KADIN sebagai lembaga sui generis non-APBN. Istilah tersebut merujuk pada institusi dengan karakter khusus dan kedudukan mandiri yang memiliki fungsi tertentu berdasarkan undang-undang.

Bamsoet menegaskan, penguatan kedudukan KADIN tidak berarti organisasi tersebut akan bergantung pada anggaran negara.

“Status sui generis ini harus dipahami secara tepat. KADIN tetap merupakan institusi yang mandiri dan non-budgeter. Artinya, penguatan kedudukan kelembagaan tidak berarti KADIN menjadi lembaga yang bergantung pada anggaran negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemandirian pembiayaan justru harus menjadi bagian dari upaya menjaga independensi KADIN sebagai representasi dunia usaha.

KADIN Diharapkan Jadi Penghubung Pemerintah dan Pengusaha

Bamsoet mengatakan posisi KADIN yang lebih kuat dibutuhkan karena organisasi tersebut memiliki peran strategis dalam menghubungkan dunia usaha dengan pemerintah.

Dengan landasan hukum yang lebih jelas, KADIN diharapkan dapat menjadi ruang koordinasi antara pemerintah, pengusaha, asosiasi bisnis, sektor keuangan, akademisi, dan berbagai pihak yang berkaitan dengan perekonomian.

Menurut Bamsoet, pemerintah dan dunia usaha memiliki kebutuhan yang saling berkaitan.

Pemerintah membutuhkan dunia usaha untuk mendorong investasi, produksi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum, infrastruktur, insentif, serta iklim investasi yang sehat.

Karena itu, hubungan pemerintah dengan dunia usaha perlu dibangun sebagai kemitraan yang setara dan saling mendukung.

“Pemerintah membutuhkan dunia usaha sebagai mitra untuk menggerakkan ekonomi. Dunia usaha juga membutuhkan pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum, infrastruktur, insentif, serta iklim investasi yang sehat,” jelasnya.

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

Dorongan revisi UU KADIN tersebut disampaikan ketika perekonomian Indonesia masih menghadapi tantangan global yang cukup besar.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan. Sementara secara kumulatif, ekonomi nasional pada semester I 2026 tumbuh 5,45 persen.

Pada periode yang sama, Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp6.552,1 triliun.

Bamsoet menilai pertumbuhan tersebut perlu dijaga sekaligus ditingkatkan kualitasnya. Pertumbuhan ekonomi, kata dia, harus mampu memberikan dampak lebih luas terhadap investasi, industri, ekspor dan penciptaan lapangan kerja.

Tantangan Lapangan Kerja Masih Besar

Data BPS juga menunjukkan jumlah angkatan kerja Indonesia pada Februari 2026 mencapai 154,91 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 147,67 juta orang tercatat bekerja.

Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada pada level 4,68 persen.

Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi lapangan usaha dengan jumlah tenaga kerja terbesar. Sektor tersebut menyerap sekitar 42,49 juta pekerja atau 28,78 persen dari total penduduk yang bekerja.

Menurut Bamsoet, data tersebut menunjukkan pentingnya menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan mampu membuka lebih banyak kesempatan kerja.

“Angka pertumbuhan tersebut harus kita jaga sekaligus tingkatkan kualitasnya. Pertumbuhan ekonomi harus diwujudkan menjadi investasi yang semakin besar, industri yang semakin kuat, ekspor yang semakin kompetitif, serta penciptaan lapangan kerja yang semakin luas,” tuturnya.

Komunikasi Pemerintah dan Dunia Usaha Perlu Diperkuat

Bamsoet menilai komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha tidak seharusnya baru dilakukan setelah sebuah kebijakan diterapkan.

Masukan dari pelaku usaha, menurutnya, perlu diberikan sejak tahap awal ketika pemerintah dan DPR menyusun kebijakan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha sekaligus tetap melindungi kepentingan masyarakat.

“Untuk mencapai itu, komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha harus berlangsung sejak kebijakan masih dirancang, bukan setelah kebijakan selesai dibuat,” pungkas Bamsoet.

Revisi UU KADIN diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran organisasi dunia usaha tersebut dalam menghadapi perubahan ekonomi global sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi dan bisnis yang lebih kompetitif di Indonesia.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Fuel Surcharge Naik Jadi 40%, Harga Tiket Pesawat Berpotensi Ikut Terkerek

Fuel Surcharge Naik Jadi 40%, Harga Tiket Pesawat Berpotensi Ikut Terkerek

Belanda Geser 86 Ton Cadangan Emas ke London, Ini Alasan di Baliknya

Belanda Geser 86 Ton Cadangan Emas ke London, Ini Alasan di Baliknya

Bimbel Anak Ramai Diburu, Pakar UGM Ingatkan Orang Tua Tak Boleh Terlalu Memaksa

25 Prodi Dokter Spesialis Baru Dibuka, Pemerintah Fokus Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah

Lulusan Akuntansi Mau Lebih Siap Kerja? Sertifikasi BNSP Bisa Jadi Bekal Tambahan

Pelajar dan Mahasiswa Bisa Magang di Pertamina Patra Niaga, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pelajar dan Mahasiswa Bisa Magang di Pertamina Patra Niaga, Cek Syarat dan Cara Daftarnya