PrakarsaWarga.Com – Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa awal operasional. Namun, untuk kepesertaan BPJS Kesehatan, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mengikuti aturan yang berlaku bagi pekerja penerima upah.
Direktur BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa apabila manajer Kopdes Merah Putih berstatus sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), maka iuran BPJS Kesehatan akan dipotong langsung dari gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika statusnya pekerja penerima upah, maka mekanisme iuran BPJS Kesehatan mengikuti aturan PPU, yaitu dipotong dari penghasilan,” ujar Pujo di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Segmen PPU dalam program BPJS Kesehatan mencakup pekerja yang menerima gaji dari pemberi kerja, seperti pegawai swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung gaji para manajer Kopdes Merah Putih menggunakan dana APBN selama dua tahun pertama. Kebijakan tersebut diberikan untuk mendukung operasional koperasi pada masa awal pembentukan.
Setelah masa dua tahun berakhir, pembiayaan gaji akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi sehingga diharapkan mampu beroperasi secara mandiri dan berkelanjutan.
Ferry menjelaskan, skema penggajian tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap penyelesaian.
Selain mengatur sistem penggajian, Perpres juga akan memuat ketentuan mengenai masa operasional Kopdes Merah Putih yang berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan jangka waktu maksimal dua tahun sebelum koperasi menjalankan operasionalnya secara mandiri.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa, sekaligus memberikan kepastian mengenai hak-hak pekerja, termasuk perlindungan melalui program BPJS Kesehatan.









