PrakarsaWarga.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat nilai kekurangan pembayaran pajak yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk personel TNI dan Polri, melonjak drastis sepanjang tahun 2026.Hingga 22 Juni 2026, total kurang bayar pajak ASN mencapai Rp9,16 triliun, meningkat sekitar 81,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5,05 triliun.
Data tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, di Jakarta.Menurut Iwan, kenaikan nilai kurang bayar pajak bukan semata-mata menunjukkan meningkatnya tunggakan, tetapi juga mencerminkan semakin terbukanya pelaporan perpajakan setelah diterapkannya sistem digital Coretax.
Transformasi layanan perpajakan melalui Coretax dinilai membuat proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih transparan, sehingga potensi kekurangan pembayaran dapat teridentifikasi dengan lebih akurat. Sistem tersebut juga mendorong ASN menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tertib dan tepat waktu.Selain itu, pemerintah terus mengembangkan integrasi layanan digital melalui platform INA Gov. Dengan sistem tersebut, ASN nantinya dapat mengakses informasi perpajakan sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya dalam satu ekosistem layanan pemerintah yang terintegrasi.
DJP menilai peningkatan angka kurang bayar ini juga menjadi indikator bertambahnya kesadaran wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan secara benar. Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dibenahi.Salah satunya adalah penguatan literasi perpajakan di kalangan aparatur negara. Di era digital, ASN juga dituntut memiliki pemahaman teknologi informasi yang memadai agar mampu memanfaatkan sistem perpajakan modern secara optimal.
Pemerintah juga mendorong agar materi perpajakan dan penggunaan Coretax dimasukkan ke dalam kurikulum Corporate University di berbagai kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN mengenai pentingnya kepatuhan pajak secara berkelanjutan.Tidak hanya itu, edukasi mengenai fungsi pajak dalam pembiayaan negara juga diusulkan menjadi bagian dari materi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad). Materi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam platform pembelajaran nasional sehingga lebih mudah diakses oleh seluruh aparatur negara.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah juga menyoroti penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bagian dari pelayanan publik yang terintegrasi. Status kepatuhan pajak ke depan tidak hanya menjadi syarat administrasi perpajakan, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan dalam berbagai layanan pemerintah, seperti perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian berbagai fasilitas dan insentif.
Untuk mendukung implementasi KSWP, Kementerian PANRB mengusulkan optimalisasi 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) di seluruh Indonesia sebagai pusat layanan perpajakan. DJP diharapkan dapat menempatkan petugas secara konsisten di setiap MPP guna memberikan edukasi, pendampingan, serta pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak ASN terus meningkat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis layanan digital.







