PrakarsaWarga.Com – Pemerintah memutuskan menunda penerapan pajak bagi pelaku e-commerce yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat belum cukup kuat untuk mendukung implementasi aturan baru tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah masih memprioritaskan percepatan pertumbuhan ekonomi sebelum memberlakukan kebijakan pajak bagi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di dalam negeri.
Menurutnya, penerapan pajak tidak hanya didasarkan pada angka pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), tetapi juga mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi lainnya. Beberapa di antaranya adalah tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence), perkembangan penjualan ritel, hingga kondisi daya beli masyarakat secara keseluruhan.
“Kami ingin memastikan ekonomi benar-benar membaik. Jika berbagai indikator sudah menunjukkan tren positif, kebijakan ini akan kembali diterapkan. Kemungkinan penundaannya hanya beberapa bulan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Pada kuartal II 2026, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh sebesar 5,29 persen. Namun, pemerintah menilai capaian tersebut belum cukup menjadi dasar untuk memberlakukan kebijakan perpajakan baru terhadap pelaku e-commerce domestik.
Pemerintah Siapkan Mekanisme Pengembalian Pajak
Kemenkeu juga memastikan akan menyiapkan mekanisme pengembalian dana (refund) bagi pedagang yang telah lebih dulu dikenakan pemungutan pajak sebelum kebijakan penundaan diberlakukan.
Purbaya menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pelaku usaha yang terdampak oleh perubahan kebijakan tersebut.
Selain itu, Kementerian Keuangan sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum penundaan penerapan pajak e-commerce agar proses implementasinya memiliki kepastian regulasi.
Penundaan Hanya Berlaku untuk Transaksi Dalam Negeri
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penangguhan hanya berlaku untuk transaksi e-commerce domestik.
Sementara itu, pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri tetap berjalan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang dijalankan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin).
Dengan demikian, aktivitas perdagangan digital lintas negara masih mengikuti aturan perpajakan yang telah berlaku sebelumnya.
Target Penerimaan Negara Tetap Besar
Sebelum ditunda, pemerintah menargetkan penerapan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang e-commerce mampu meningkatkan penerimaan negara hingga Rp24 triliun setiap tahun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, sebelumnya menjelaskan bahwa potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir.
Jika sebelumnya penerimaan berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun, pemerintah optimistis implementasi sistem pemungutan baru dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki akurasi data melalui sistem Coretax.
Dengan optimalisasi tersebut, penerimaan negara diperkirakan dapat meningkat hingga mencapai kisaran Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setiap tahunnya.
Empat Marketplace Sudah Ditunjuk
Sebagai bagian dari persiapan implementasi kebijakan, Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Juli 2026 telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Keempat platform tersebut sebelumnya diberikan waktu satu bulan untuk melakukan sosialisasi kepada para penjual sekaligus menyesuaikan sistem pemungutan pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Meski implementasinya kini ditunda, pemerintah memastikan kebijakan pajak e-commerce tetap akan diberlakukan setelah kondisi ekonomi nasional dinilai lebih stabil dan daya beli masyarakat kembali menguat.






