PrakarsaWarga.Com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengejar target penerimaan pajak pada 2026. Menurutnya, upaya meningkatkan kepatuhan pajak akan mengandalkan sistem digital Coretax serta optimalisasi kinerja aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Purbaya menjelaskan, kondisi penerimaan pajak tahun ini menunjukkan tren yang jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menyebut penerimaan pajak telah mengalami pertumbuhan sekitar 24 persen setelah pada 2025 mencatatkan kinerja yang negatif.
Menurutnya, membaiknya kondisi ekonomi nasional turut mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat sistem administrasi perpajakan agar lebih efektif dan transparan.
Ia memastikan tidak ada rencana menggunakan Babinsa untuk melakukan penagihan pajak kepada masyarakat. Proses pengumpulan pajak tetap menjadi tanggung jawab petugas pajak, sementara pemanfaatan teknologi melalui Coretax diyakini mampu meningkatkan pengawasan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan negara.
Purbaya juga menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak demi mencapai target penerimaan. Fokus utama yang dilakukan adalah memperluas basis wajib pajak serta memastikan individu maupun perusahaan yang selama ini belum memenuhi kewajibannya dapat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan ketidakpatuhan pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Sementara itu, TNI Angkatan Darat kembali menegaskan bahwa Babinsa tidak memiliki tugas untuk menagih maupun memeriksa kepatuhan pajak masyarakat. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya bertujuan memperkuat koordinasi dan jejaring informasi kewilayahan antarinstansi.
Donny menekankan bahwa aturan tersebut tidak mengubah fungsi maupun kewenangan Babinsa. Seluruh proses pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum di bidang perpajakan tetap sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Hal senada juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman. Ia memastikan Babinsa hanya dapat memberikan pendampingan dan membantu penyampaian informasi mengenai kewajiban perpajakan apabila dibutuhkan, bukan bertindak sebagai petugas penagihan pajak.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi memiliki kekhawatiran mengenai isu pelibatan Babinsa dalam penagihan pajak. Optimalisasi sistem Coretax diharapkan menjadi langkah utama dalam meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat tata kelola perpajakan yang modern dan akuntabilitas







