Purbaya Pastikan Babinsa Tidak Dilibatkan dalam Penagihan Pajak, Coretax Jadi Andalan Pemerintah

PrakarsaWarga.Com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengejar target penerimaan pajak pada 2026. Menurutnya, upaya meningkatkan kepatuhan pajak akan mengandalkan sistem digital Coretax serta optimalisasi kinerja aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menjelaskan, kondisi penerimaan pajak tahun ini menunjukkan tren yang jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menyebut penerimaan pajak telah mengalami pertumbuhan sekitar 24 persen setelah pada 2025 mencatatkan kinerja yang negatif.

Menurutnya, membaiknya kondisi ekonomi nasional turut mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat sistem administrasi perpajakan agar lebih efektif dan transparan.

Ia memastikan tidak ada rencana menggunakan Babinsa untuk melakukan penagihan pajak kepada masyarakat. Proses pengumpulan pajak tetap menjadi tanggung jawab petugas pajak, sementara pemanfaatan teknologi melalui Coretax diyakini mampu meningkatkan pengawasan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan negara.

Purbaya juga menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak demi mencapai target penerimaan. Fokus utama yang dilakukan adalah memperluas basis wajib pajak serta memastikan individu maupun perusahaan yang selama ini belum memenuhi kewajibannya dapat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan ketidakpatuhan pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Sementara itu, TNI Angkatan Darat kembali menegaskan bahwa Babinsa tidak memiliki tugas untuk menagih maupun memeriksa kepatuhan pajak masyarakat. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya bertujuan memperkuat koordinasi dan jejaring informasi kewilayahan antarinstansi.

Donny menekankan bahwa aturan tersebut tidak mengubah fungsi maupun kewenangan Babinsa. Seluruh proses pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum di bidang perpajakan tetap sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

Hal senada juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman. Ia memastikan Babinsa hanya dapat memberikan pendampingan dan membantu penyampaian informasi mengenai kewajiban perpajakan apabila dibutuhkan, bukan bertindak sebagai petugas penagihan pajak.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi memiliki kekhawatiran mengenai isu pelibatan Babinsa dalam penagihan pajak. Optimalisasi sistem Coretax diharapkan menjadi langkah utama dalam meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat tata kelola perpajakan yang modern dan akuntabilitas

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Rigen Rakelna Blak-blakan Soal Kebiasaan Istri di Rumah, Pengakuannya Bikin Gelak Tawa

Rigen Rakelna Blak-blakan Soal Kebiasaan Istri di Rumah, Pengakuannya Bikin Gelak Tawa

DJ Bravy Puji Cara Erika Carlina Rayakan Ulang Tahun Pertama Andrew dengan Berbagi di Panti Asuhan

DJ Bravy Puji Cara Erika Carlina Rayakan Ulang Tahun Pertama Andrew dengan Berbagi di Panti Asuhan

# **Bahlil Dorong Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Sumber Daya Alam Tak Boleh Dimonopoli**

# **Bahlil Dorong Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Sumber Daya Alam Tak Boleh Dimonopoli**

Terbongkar! Puluhan Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan Sebelum Beredar, Potensi Kerugian Capai Rp42 Miliar

Terbongkar! Puluhan Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan Sebelum Beredar, Potensi Kerugian Capai Rp42 Miliar

Partai Gelora Matangkan Persiapan Verifikasi KPU, Bidik Lolos sebagai Peserta Pemilu 2029

Partai Gelora Matangkan Persiapan Verifikasi KPU, Bidik Lolos sebagai Peserta Pemilu 2029

Purbaya Pastikan Babinsa Tidak Dilibatkan dalam Penagihan Pajak, Coretax Jadi Andalan Pemerintah

Purbaya Pastikan Babinsa Tidak Dilibatkan dalam Penagihan Pajak, Coretax Jadi Andalan Pemerintah