Bupati Keluhkan Efisiensi Anggaran di DPR, APKASI Minta Aturan Gaji Kepala Daerah Direvisi

PrakarsaWarga.Com – Sejumlah bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (30/7/2026).

Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, mengatakan kebijakan efisiensi anggaran selama dua tahun terakhir berdampak besar terhadap kemampuan pemerintah kabupaten dalam menjalankan program pembangunan. Menurutnya, banyak daerah mengalami keterbatasan fiskal sehingga sejumlah agenda pembangunan tidak dapat berjalan secara maksimal.

Ia menjelaskan bahwa pemotongan anggaran membuat ruang gerak pemerintah daerah semakin sempit, sementara kebutuhan masyarakat terus meningkat. Kondisi tersebut memunculkan keresahan di kalangan kepala daerah karena harus tetap memberikan pelayanan terbaik dengan sumber daya yang terbatas.

Selain persoalan anggaran, Bursah menilai tugas bupati saat ini semakin kompleks. Kepala daerah tidak hanya bertanggung jawab pada pembangunan dan pelayanan publik, tetapi juga harus menangani berbagai persoalan seperti konflik agraria, sengketa kawasan hutan, aktivitas pertambangan, hingga kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayahnya.

Menurut APKASI, banyak persoalan tersebut membutuhkan perhatian pemerintah daerah meski sebagian bukan menjadi kewenangan langsung kabupaten. Akibatnya, beban kerja kepala daerah semakin berat dari tahun ke tahun.

Dalam kesempatan yang sama, APKASI juga menyoroti mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Organisasi tersebut menilai sistem penyaluran DBH masih belum memberikan kepastian waktu maupun jumlah dana yang diterima daerah. Bahkan, pembayaran kekurangan DBH dinilai masih dilakukan secara bertahap sehingga mengganggu perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

APKASI berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kebijakan tersebut agar pembagian pendapatan antara pusat dan daerah berlangsung lebih adil serta mampu mendukung percepatan pembangunan di kabupaten.

Tak hanya itu, APKASI turut mengusulkan revisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah. Bursah menilai besaran gaji dan tunjangan kepala daerah sudah tidak lagi sebanding dengan tanggung jawab yang terus bertambah.

Menurutnya, regulasi yang saat ini menjadi dasar pemberian hak keuangan kepala daerah telah berlaku selama puluhan tahun dan belum mengalami penyesuaian. Karena itu, APKASI meminta pemerintah merevisi PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000 agar sesuai dengan kondisi serta tantangan pemerintahan daerah saat ini.

Usulan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan kepada masyarakat.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

HUT Ke-9 LIN, Robi Irawan Tegaskan Komitmen Kawal Keuangan Negara dan Dukung Pemberantasan Korupsi

HUT Ke-9 LIN, Robi Irawan Tegaskan Komitmen Kawal Keuangan Negara dan Dukung Pemberantasan Korupsi

Beasiswa Pemerintah Rusia 2026 Dibuka 15 November, Tawarkan Kuliah Gratis S1 hingga S3

Beasiswa Pemerintah Rusia 2026 Dibuka 15 November, Tawarkan Kuliah Gratis S1 hingga S3

Doa Haru Amy Qanita untuk Raffi Ahmad di Tengah Sorotan Publik

Doa Haru Amy Qanita untuk Raffi Ahmad di Tengah Sorotan Publik

Magelang Ethno Carnival 2026 Meriah, Transaksi Ekonomi Tembus Rp300 Juta per Hari

Magelang Ethno Carnival 2026 Meriah, Transaksi Ekonomi Tembus Rp300 Juta per Hari

Binance Diretas, Investor Tarik Dana Rp 65,9 Triliun dalam Sepekan

Binance Diretas, Investor Tarik Dana Rp 65,9 Triliun dalam Sepekan

Putusan MA soal Surat Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ini Sikap Partai Koalisi Prabowo

Putusan MA soal Surat Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ini Sikap Partai Koalisi Prabowo