PrakarsaWarga.Com – Pemilik Blueray Cargo Group, John Field, mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp525 juta kepada mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan keterangan John yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Berdasarkan keterangan tersebut, uang diberikan kepada Budiman sebanyak tujuh kali.
Setiap pemberian disebut bernilai Rp75 juta. Jika dijumlahkan, total uang yang diberikan mencapai Rp525 juta.
John juga membenarkan bahwa pemberian uang tersebut disampaikan melalui Orlando Hamonangan, seorang pejabat Bea Cukai yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara ini.
Uang Disiapkan dalam Dolar Singapura
Dalam persidangan, John menjelaskan bahwa uang tersebut secara fisik disiapkan oleh stafnya yang bernama Vini. Meski nilainya dicatat dalam rupiah, uang disiapkan menggunakan pecahan dolar Singapura.
Uang kemudian dimasukkan ke dalam amplop yang diberi kode tertentu sesuai dengan catatan pengeluaran perusahaan.
Salah satu kode yang muncul dalam catatan tersebut adalah “BY”. John menyebut kode itu merujuk kepada Budiman Bayu.
Ketika ditanya jaksa apakah selama tujuh kali pemberian tersebut pernah ada uang yang ditolak atau dikembalikan, John menjawab tidak pernah.
Pengeluaran Blueray Capai Rp61,9 Miliar
Persidangan juga mengungkap catatan keuangan Blueray Cargo Group. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan jaksa, total pengeluaran perusahaan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 tercatat sekitar Rp61,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, terdapat catatan pemberian uang yang dikaitkan dengan sejumlah pihak, termasuk Budiman Bayu Prasojo.
Jaksa kemudian menyatakan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu aliran uang. KPK masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana tersebut.
KPK Dorong Pengungkapan Pihak Lain
JPU KPK Muhammad Takdir mengatakan proses persidangan diharapkan dapat membantu mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga menerima atau memiliki peran dalam aliran uang tersebut.
Menurut jaksa, pengungkapan aliran dana menjadi bagian penting dalam penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
JPU juga menyoroti sikap Budiman yang disebut kooperatif sejak tahap penyidikan. KPK berharap sikap tersebut tetap dipertahankan selama proses persidangan, termasuk dengan memberikan informasi mengenai pihak lain yang diduga terlibat.
Budiman Didakwa Menerima Gratifikasi
Dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo didakwa bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Jaksa menyebut dugaan pemberian tersebut berasal dari sejumlah pihak, termasuk John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group, Dedi Kurniawan Sukolo yang merupakan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Imporasi Blueray Cargo Group, serta pihak swasta lainnya.
Nilai gratifikasi yang didakwakan mencakup berbagai mata uang dengan total yang mencapai miliaran rupiah, termasuk Rp5,2785 miliar, Rp525 juta dalam bentuk dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan Rp8,1 juta dalam mata uang Malaysia.
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU KPK berencana menghadirkan sekitar 25 saksi dan dua ahli. Selain itu, ratusan barang bukti serta bukti elektronik, termasuk percakapan WhatsApp, juga akan diajukan dalam persidangan.
Budiman didakwa dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.






