PrakarsaWarga.Com – Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kota Padang, Sumatera Barat, guna membahas penguatan sistem keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial. Forum ini juga menjadi ruang diskusi mengenai peluang penyempurnaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar lebih mampu menjawab tantangan ekonomi masa kini.
FGD yang diselenggarakan Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI tersebut dipimpin oleh Tifatul Sembiring dan diikuti sejumlah anggota MPR dari unsur DPR maupun DPD. Sejumlah akademisi dari Universitas Negeri Padang dan Universitas Andalas turut hadir sebagai narasumber untuk memberikan pandangan terkait arah pembangunan ekonomi Indonesia.
Sistem Ekonomi Dinilai Perlu Evaluasi
Dalam sambutannya, Tifatul Sembiring mengatakan pembahasan forum berangkat dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur sistem perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
Menurutnya, berbagai persoalan ekonomi yang muncul saat ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan agar kebijakan pemerintah lebih adaptif dan memiliki arah yang jelas.
Ia menilai banyak kebijakan ekonomi masih bersifat jangka pendek sehingga belum didukung fondasi filosofi, visi, dan strategi yang kuat.
Sebagai contoh, Tifatul menyinggung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, program tersebut memiliki tujuan yang baik, namun harus didukung dengan tata kelola dan sistem pengawasan yang matang agar terhindar dari potensi penyimpangan anggaran.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menghidupkan kembali semangat ekonomi Pancasila yang mengedepankan gotong royong dan keadilan sosial di tengah perkembangan ekonomi global yang semakin kompetitif.
Amandemen UUD 1945 Masuk Pembahasan
Tifatul menilai sejumlah persoalan seperti ketimpangan ekonomi, kebijakan fiskal, hingga hubungan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi alasan penting untuk mengkaji kemungkinan penyempurnaan konstitusi.
Menurutnya, masukan dari para akademisi dan pakar akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi Badan Pengkajian MPR RI terkait kemungkinan perubahan UUD 1945.
Pembangunan Ekonomi Harus Ramah Lingkungan
Dalam sesi diskusi, Guru Besar Ekonomi Lingkungan Universitas Negeri Padang, Prof. Dr. Idris, menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan dampak terhadap lingkungan.
Ia mendorong penerapan prinsip “polluter pays”, yaitu pihak yang menyebabkan pencemaran wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan, baik melalui pembayaran pajak lingkungan maupun pengelolaan limbah secara mandiri.
Pendekatan tersebut dinilai dapat mendorong dunia usaha lebih bertanggung jawab terhadap aktivitas produksinya.
Pengelolaan Dana Umat Perlu Kepastian Hukum
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Charles Simabura, menyoroti semakin besarnya peran negara dalam mengelola dana keagamaan seperti dana haji, zakat, wakaf, dan kurban.
Menurutnya, besarnya nilai dana yang dikelola membutuhkan kepastian mengenai batas kewenangan negara agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi regulator dan pengelola.
Ia menilai kejelasan konstitusional sangat diperlukan untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Desentralisasi Fiskal Dinilai Perlu Diperkuat
Peneliti PUSaKO Universitas Andalas, Muhammad Ichsan Kabullah, menilai hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah masih menyisakan ketimpangan.
Ia mengusulkan penguatan desentralisasi fiskal agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola anggaran sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing.
Pengawasan dan Otonomi Daerah Jadi Sorotan
Anggota Badan Pengkajian MPR RI, K.H. Maman Imanul Haq, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan dana umat, terutama ketika terjadi dugaan penyalahgunaan dana keagamaan.
Ia juga mengingatkan agar pembangunan ekonomi hijau tetap memperhatikan dampak eksploitasi sumber daya alam terhadap lingkungan.
Sementara itu, Dr. Lia Istifhama menilai upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari pembenahan sistem keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel. Ia juga mendorong evaluasi pelaksanaan otonomi daerah agar pemerintah daerah memiliki keleluasaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain isu konstitusi dan keuangan negara, forum turut membahas perlindungan UMKM, penguatan ketahanan ekonomi nasional, hingga pemerataan manfaat Dana Kemaslahatan Haji bagi daerah.
Hasil FGD Jadi Bahan Rekomendasi MPR
Menutup diskusi, Tifatul Sembiring menegaskan seluruh pandangan, masukan, dan rekomendasi dari para peserta telah didokumentasikan oleh Sekretariat Badan Pengkajian MPR RI.
Seluruh hasil FGD akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi resmi untuk memperkuat sistem ketatanegaraan, menyempurnakan kebijakan ekonomi nasional, serta mengkaji kemungkinan perubahan UUD 1945 demi mewujudkan sistem ekonomi yang lebih adil, memperkuat semangat gotong royong, dan menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara pemerintah pusat dan daerah.









