PrakarsaWarga.Com – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mencabut status penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi 60 siswa yang terbukti terlibat aksi tawuran selama periode 2025 hingga 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus penegakan disiplin di lingkungan pendidikan. Meski bantuan pendidikan dihentikan, pemerintah memastikan para siswa tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan bahwa dari total 60 siswa yang dicabut hak penerima KJP Plus, sebanyak 20 siswa tercatat terlibat tawuran pada 2025, sementara 40 siswa lainnya terlibat dalam kasus serupa sepanjang 2026.
Menurut Nahdiana, pencabutan bantuan bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan agar para siswa menyadari dampak negatif dari tindakan kekerasan yang mereka lakukan.
Bantuan Dicabut, Pendidikan Tetap Berjalan
Disdik DKI Jakarta menegaskan bahwa penghentian bantuan KJP Plus tidak berarti siswa kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan keluarga masing-masing siswa guna menentukan pola pembinaan dan jalur pendidikan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Nahdiana menjelaskan bahwa tidak semua peserta didik harus tetap berada di jalur pendidikan formal apabila dinilai terdapat alternatif yang lebih tepat untuk mendukung perkembangan mereka.
Karena itu, sebagian siswa dapat diarahkan mengikuti pendidikan nonformal atau program pembelajaran lain yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi masing-masing.
Pembinaan Disesuaikan dengan Tingkat Keterlibatan
Selain menghentikan bantuan KJP Plus, Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan evaluasi terhadap seluruh siswa yang terlibat tawuran.
Proses pembinaan akan disesuaikan berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing peserta didik dalam aksi kekerasan tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan sekolah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa program KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang bertujuan mendukung siswa agar dapat belajar dengan baik sekaligus membangun karakter yang positif.
Melalui kebijakan ini, Disdik berharap para pelajar dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban, menjauhi kekerasan, serta memanfaatkan kesempatan pendidikan untuk meraih masa depan yang lebih baik.









